IDNVoice.com – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan tersebut mengacu pada standar internasional dan menyoroti keterkaitan antara penanganan korupsi, kerugian negara, serta risiko keputusan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Persetujuan itu disampaikan Luhut seusai bertemu Presiden Prabowo bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Menurutnya, pembenahan definisi korupsi diperlukan untuk memodernisasi sistem penegakan hukum di Indonesia.
"Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional," ujar Luhut pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Luhut menjelaskan, kajian DEN merujuk pada Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Kerangka internasional tersebut mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan (bribery), yang unsur-unsurnya tidak selalu mensyaratkan adanya kerugian negara.
"Definisi korupsi dalam UN Charter yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu berfokus pada bribery atau penyuapan, jadi tidak membicarakan mengenai kerugian negara. Padahal, Indonesia selama ini menjadi salah satu negara yang menerapkan indikator kerugian negara," ungkapnya.
Menurut Luhut, pendekatan yang mengaitkan penanganan korupsi dengan indikator kerugian negara perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan hambatan dalam pengambilan keputusan bisnis. Persoalan ini dinilai penting, terutama bagi BUMN dan pengelolaan investasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ia menegaskan, aktivitas bisnis pada dasarnya memiliki risiko yang perlu diperhitungkan. Karena itu, keputusan korporasi yang menimbulkan kerugian tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi tanpa mempertimbangkan unsur pidana dan fakta hukum yang mendasarinya.
"Kondisi ini memang memberatkan lembaga seperti Danantara dalam mengeksekusi bisnis, padahal setiap aktivitas bisnis pasti memiliki risiko tersendiri. Nah, pembenahan definisi ini saya kira sangat penting," tegas Luhut.
Usulan tersebut menempatkan pembaruan pendekatan pemberantasan korupsi sebagai salah satu isu penting dalam tata kelola BUMN dan investasi nasional. Meski demikian, perubahan definisi korupsi tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dan mekanisme penerapannya agar upaya mencegah kriminalisasi risiko bisnis tidak mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. [DR]