IDNVoice.com – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pihaknya terus mencermati laporan sejumlah pihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik riswah atau suap dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Gus Ipul mengingatkan, tuduhan serius yang mengaitkan pelaksanaan muktamar dengan uang hasil korupsi harus didukung bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia bahkan menegaskan PBNU siap menempuh langkah hukum, termasuk menuntut balik, apabila tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang cukup.
"Kami terus mencermati laporan-laporan yang disampaikan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengurus cabang Nahdlatul Ulama kepada KPK. Apalagi laporan tersebut membawa isu yang sangat sensitif, yakni dugaan riswah yang disebut-sebut bersumber dari uang hasil korupsi," ujar Gus Ipul dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Gus Ipul, setiap perkembangan laporan tersebut menjadi perhatian serius PBNU. Ia menilai, penyampaian tuduhan kepada publik maupun aparat penegak hukum bukan persoalan sepele karena memiliki konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menyampaikannya.
"Perlu disadari, apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut membawa konsekuensi hukum. Jika nanti tuduhan itu tidak disertai bukti yang cukup, pada saatnya kami akan menempuh langkah hukum, termasuk menuntut balik," tegasnya.
Gus Ipul menekankan, tuduhan yang tidak dapat dibuktikan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas daripada sekadar mencoreng nama baik individu. Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut kehormatan, martabat, dan reputasi Nahdlatul Ulama sebagai organisasi.
"Ini bukan semata-mata menyangkut nama baik pribadi-pribadi yang dituduh. Lebih dari itu, menyangkut kehormatan, martabat, dan nama baik jam`iyah Nahdlatul Ulama yang harus kita jaga bersama," katanya.
Meski menyampaikan keberatan atas tuduhan tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada KPK tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses tersebut dan tidak membangun persepsi seolah-olah dugaan yang dilaporkan telah terbukti.
"Karena itu, mari kita sama-sama membuktikan. Silakan buktikan tuduhan yang telah disampaikan. Kami juga siap menghadapi dan membuktikan sesuai dengan fakta yang ada," ujarnya.
Gus Ipul juga mengingatkan agar isu yang menyangkut kehormatan organisasi tidak dimanfaatkan untuk membangun opini tanpa dasar yang jelas. Ia meminta pihak-pihak yang melontarkan tuduhan bersedia mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan bukti yang memadai.
"Jangan sampai hanya membual, membangun opini, tetapi tidak disertai bukti yang cukup. Siapa pun yang menuduh harus siap membuktikan dan mempertanggungjawabkannya," kata Gus Ipul.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap PBNU yang memilih menunggu pembuktian melalui jalur hukum sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan organisasi. Dugaan riswah dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU pun perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan semata-mata opini yang berkembang di ruang publik. [DR]