Mangkir Pemeriksaan KPK, Imigrasi Ungkap Jejak Perjalanan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia

Selasa, 20 Oktober 2026 14:37 WIB
Dua kali mangkir dari panggilan KPK, Imigrasi bongkar jejak perjalanan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (IDNVoice/Antara Foto)
Dua kali mangkir dari panggilan KPK, Imigrasi bongkar jejak perjalanan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap jejak perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia. Nusron diketahui bertolak ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri kegiatan dinas.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pergerakan Nusron ke Singapura terpantau oleh petugas Imigrasi pada pekan sebelumnya. Informasi tersebut disampaikannya setelah pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta, Selasa.

"Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Setelah berada di Singapura, Nusron kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri suatu kegiatan. Hendarsam menyebut perjalanan tersebut dilakukan dengan pendampingan sejumlah petugas.

"Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas," ujarnya.

Meski telah mengungkap rute perjalanan Nusron ke dua negara tersebut, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan Menteri ATR/BPN itu. Ia belum dapat memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.

"Saya belum terinfo beliau (Nusron) sudah ada di Indonesia atau belum," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Hendarsam menegaskan bahwa hingga saat ini Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron Wahid dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini belum, belum ada," kata Hendarsam saat ditanya apakah Imigrasi telah menerima permohonan dari KPK.

Ia menjelaskan, Ditjen Imigrasi menjalankan kewenangan teknis berdasarkan permintaan atau permohonan resmi dari instansi yang berwenang. Karena itu, tindakan seperti pencekalan tidak dilakukan tanpa adanya permohonan dari pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada," ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Imigrasi telah memantau perjalanan Nusron ke Singapura melalui Batam dan perjalanan lanjutannya ke Malaysia. Namun, terkait kemungkinan pencekalan, Hendarsam memastikan belum ada permohonan yang diterima hingga Selasa, 20 Oktober 2026. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid