IDNVoice.com – Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa Khalid akan memberikan keterangan untuk empat terdakwa dalam perkara tersebut. Selain Yaqut, ketiga terdakwa lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.
"Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa," ujar Fahmi saat membuka persidangan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Selain Khalid, JPU juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam dan Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Irwanto.
Namun, Umar Bakadam belum dapat menghadiri persidangan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan demikian, hanya Khalid Basalamah dan Irwanto yang hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Khalid telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan yang sama. Namun, ia meminta penjadwalan ulang setelah tidak dapat hadir pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Khalid juga telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK antara lain mendalami pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan Khalid dalam persidangan ini menjadi bagian dari upaya penegak hukum menggali keterangan saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Yaqut dan tiga terdakwa lainnya. [DR]