IDNVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong, B. Daditama, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kedua saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama EKY (Eko) selaku Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang dan TAM (Daditama) selaku Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong periode 2024—April 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, Daditama diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada periode Maret hingga September 2025.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara itu pada 20 Juli 2026. Meski demikian, hingga pengumuman tersebut disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan Eko Yusanto dan Daditama menjadi bagian dari upaya KPK mendalami perkara tersebut. Namun, informasi mengenai status hukum kedua saksi maupun kemungkinan penetapan tersangka baru belum disampaikan dalam keterangan tersebut. [DR]