Pertalite Subsidi Dijual hingga Rp200 Ribu per Liter, Polda Bali Amankan 21 Pelaku Penimbunan BBM

Sabtu, 17 Oktober 2026 20:07 WIB
Personel Polda Bali melakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas di sejumlah SPBU yang mengalami antrean panjang BBM pada Selasa, 13 Oktober 2026. (IDNVoice/Polda Bali)
Personel Polda Bali melakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas di sejumlah SPBU yang mengalami antrean panjang BBM pada Selasa, 13 Oktober 2026. (IDNVoice/Polda Bali)

IDNVoice.com – Polda Bali mengamankan 21 orang yang terlibat kasus penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan harga tidak wajar. Salah satu praktik yang terungkap adalah penjualan Pertalite hingga Rp200 ribu per liter.

Para pelaku diketahui menawarkan BBM bersubsidi melalui media sosial, seperti Facebook, dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, 21 orang tersebut diamankan dari delapan wilayah kepolisian di Bali.

"Adapun para pelaku yang diamankan berasal dari delapan polres jajaran, meliputi lima tangkapan Polresta Denpasar, empat dari Polres Klungkung, masing-masing dua di Jembrana, Karangasem, dan Badung, dan satu tangkapan di Buleleng, Gianyar, dan Bangli," kata Wisnu pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 753 liter Pertalite beserta sejumlah barang pendukung operasional. Barang bukti BBM itu rencananya diserahkan kepada pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

"Nanti kan kalau ini kan rawan cara penyimpanannya, nanti kan kami serahkan semua ke BPH Migas, ke Pertamina," ungkap Wisnu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Chandra C Kesuma mengatakan, para pelaku dalam kelompok pertama tidak diproses melalui jalur hukum, melainkan dikenai wajib lapor dan kegiatan sosial.

Kebijakan tersebut diterapkan karena mereka masuk kategori perorangan berskala kecil atau baru pertama kali melakukan pelanggaran.

"Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku kelompok pertama juga menyatakan bersedia mengikuti kegiatan sosial didampingi petugas," ungkap Chandra.

Menurutnya, pendekatan tersebut mengacu pada Pasal 613 ayat 3 KUHP mengenai pelanggaran tata niaga BBM yang mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif.

Dengan pendekatan itu, penyidik dapat memfokuskan penindakan terhadap penimbun BBM berskala besar yang berpotensi lebih merugikan masyarakat.

Meski demikian, para pelaku yang telah diamankan tetap dapat diproses secara hukum apabila kembali mengulangi perbuatannya.

"APH ini kan mempunyai database, habis itu kita juga kita lihat daripada alat-alat bukti lainnya, baik itu dari handphone, baik dari yang lainnya," ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan menjualnya kembali pada harga yang jauh lebih tinggi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid