Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Nusron Wahid Beralasan Dinas ke Malaysia

Sabtu, 17 Oktober 2026 17:59 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (IDNVoice/Antara Foto)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (IDNVoice/Antara Foto)

IDNVoice.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut Nusron tidak menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain, termasuk perjalanan dinas ke Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dikirimkan Nusron. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena memiliki agenda yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan.

"Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan," kata Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

"Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," lanjutnya.

Taufik menjelaskan, penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya. KPK akan menilai apakah alasan ketidakhadiran tersebut dapat diterima atau perlu dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan," imbuhnya.

Meski demikian, Taufik memastikan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Hal itu menyusul surat permohonan penundaan yang telah diterima KPK.

"Iya, ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya," tutur Taufik.

Nusron sebelumnya telah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak memenuhi panggilan pertama tersebut.

KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada 14 Oktober 2026. Namun, pada pemanggilan kedua ini, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan, keterangan Nusron diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nusron juga penting untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.

"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dengan demikian, KPK masih membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadirannya sekaligus menjadwalkan kembali pemeriksaan guna melengkapi penyidikan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid