IDNVoice.com – Presiden Prabowo Subianto didesak memberhentikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyusul kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang dinilai merugikan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution.
Menurut Pitra, persoalan karhutla tidak boleh terus dianggap sebagai bencana musiman yang berulang tanpa penyelesaian nyata. Kebakaran yang menimbulkan asap tebal berwarna kekuningan, mengganggu aktivitas masyarakat, dan berpotensi membahayakan kesehatan membutuhkan penanganan cepat, terukur, serta bertanggung jawab dari pemerintah.
"Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus menjadi korban akibat kebakaran hutan dan lahan," kata Pitra sebagaimana dikutip IDNVoice pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Pitra menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api meluas. Pemerintah, menurut dia, perlu memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan untuk menekan risiko kebakaran sejak dini.
Upaya tersebut mencakup pengawasan kawasan hutan, deteksi dini titik api, peningkatan kesiapan personel dan peralatan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.
Petisi Ahli juga menilai kinerja Menteri Kehutanan perlu dievaluasi secara terbuka. Evaluasi tersebut, kata Pitra, harus mempertimbangkan capaian pencegahan karhutla, kecepatan respons terhadap kebakaran, efektivitas koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, serta langkah pemulihan kawasan terdampak.
"Jika evaluasi yang objektif terbukti Menteri Kehutanan tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dan kegagalan tersebut tidak dapat diperbaiki secara memadai, maka pemberhentian merupakan opsi yang patut dipertimbangkan," kata Pitra.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa desakan pemberhentian Menhut perlu dikaitkan dengan evaluasi objektif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kementerian dalam menangani karhutla.
Selain menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam penanganan kebakaran, Petisi Ahli mengingatkan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Paparan asap kebakaran hutan dan lahan dapat memperburuk kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan, dinilai membutuhkan perhatian khusus.
Pitra menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanganan karhutla. Pemerintah juga diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi memastikan upaya pencegahan dan perlindungan kesehatan berjalan secara efektif.
"Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prioritas. Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun," pungkasnya. [DR]