IDNVoice.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang membawa nama Presiden dalam konferensi pers terkait kliennya.
Menurut Bambang, pernyataan Hotman Paris tidak sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangannya pada Minggu, 19 Juli 2026.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menegaskan, penegakan hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo dilakukan tanpa pandang bulu. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan diprosesnya sejumlah pejabat, termasuk menteri hingga kepala lembaga, yang tersangkut perkara hukum.
Bambang juga mengatakan Prabowo selalu mengingatkan kader Partai Gerindra agar tidak melakukan tindakan korupsi maupun perbuatan tercela.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum juga tetap berjalan terhadap pejabat yang berada di lingkungan kabinet.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya.
Karena itu, Bambang meminta Hotman Paris tidak membawa nama Presiden Prabowo dalam upaya pembelaan terhadap kliennya.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (17 Juli 2026).
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang dari pengusaha properti Tan Kian.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman menyebut kliennya sebagai kebanggaan Presiden Prabowo dan menilai proses hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Ia juga menyatakan aparat seharusnya "pamit" terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo sebelum melakukan proses hukum terhadap kliennya. [DR]