Dadan Hindayana dan Tiga Hari yang Penuh Drama: Pulang Haji, Kehilangan Kursi dan Jeruji Besi

Rabu, 03 Juni 2026 21:08 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindaya. (IDNVoice/DR)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindaya. (IDNVoice/DR)

IDNVoice.com - Hanya dalam waktu tiga hari, kehidupan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berubah drastis. Dari momen kembali ke Tanah Air usai menunaikan ibadah haji, kehilangan jabatan sebagai pimpinan BGN, hingga akhirnya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rangkaian peristiwa itu bermula pada Senin, 1 Juni 2026 ketika Dadan kembali ke Indonesia setelah menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Ia diketahui berangkat ke Tanah Suci menggunakan kuota haji reguler yang telah ditunggunya selama 12 tahun.

Namun, kepulangan tersebut menjadi awal dari babak yang berbeda dalam perjalanan kariernya. Di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), posisi Dadan di BGN mulai terancam.

Pada Selasa, 2 Juni 2026 malam, pemerintah resmi mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Kursi yang ditinggalkannya kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala lembaga tersebut.

Tak hanya Dadan, dua Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, juga diberhentikan dari jabatan mereka. Pergantian pimpinan itu terjadi saat Kejagung tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Drama berlanjut pada Rabu, 3 Juni 2026 dini hari. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat, termasuk ruang pimpinan lembaga tersebut. Pada hari yang sama, Dadan bersama Lodewyk dan Sony menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Setelah pemeriksaan berlangsung selama berjam-jam, penyidik akhirnya meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam penunjukan yayasan bermasalah sebagai mitra SPPG. Yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.

Menjelang sore, sekitar pukul 17.00 WIB, Dadan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu di lokasi.

Tak lama kemudian, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga dibawa keluar untuk menjalani penahanan. Kejagung memutuskan menahan ketiga mantan petinggi BGN tersebut selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara untuk kepentingan penyidikan.

Dalam rentang waktu yang sangat singkat, Dadan Hindayana menjalani perubahan nasib yang tajam. Senin pulang dari Tanah Suci, Selasa dicopot dari jabatan, dan Rabu resmi menjadi tahanan Kejagung. Sebuah rangkaian peristiwa yang menandai berakhirnya kepemimpinannya di BGN sekaligus membuka babak baru proses hukum yang kini menjeratnya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid