IDNVoice.com – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak mempersoalkan kebijakan pembentukan koperasi melalui instruksi pemerintah pusat serta penggunaan Dana Desa untuk mendukung program nasional tersebut.
Gugatan itu diajukan pada Selasa (27 Oktober 2026) oleh Sabid Muhammad, Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8). Permohonan tersebut didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan. Perkara ini telah teregistrasi dengan Nomor 399/PUU-XXV/2026.
Para pemohon menilai kebijakan yang menyeragamkan program koperasi berpotensi mengabaikan kebutuhan dan kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menegaskan pemerintah pusat tidak bisa menganggap seluruh desa memiliki kebutuhan yang sama.
"Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha," ujar Saleh dalam siaran resminya pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut Saleh, pemerintah pusat perlu menghormati keputusan warga dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Setiap desa memiliki kebutuhan berbeda yang tidak selalu dapat dijawab melalui program seragam dari pemerintah pusat.
Para pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan yang diuji mencakup prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, hingga pembinaan koperasi.
Mereka secara khusus meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa berdasarkan prioritas nasional setiap tahun.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai penyusutan anggaran desa dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan dukungan pendidikan tetap membutuhkan anggaran yang memadai.
"Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya," ujar Bhima.
Bhima menegaskan pemerintah tidak seharusnya hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, sementara desa harus menanggung konsekuensi kebijakan tersebut.
Ia juga meminta pemerintah membuka perhitungan kelayakan usaha Kopdes Merah Putih, termasuk sumber pendapatan dan kemampuan koperasi membayar kewajibannya. Menurut Bhima, warga desa tidak semestinya menanggung risiko dari keputusan pembiayaan yang tidak mereka kendalikan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan koperasi, penyediaan sarana, permodalan, operasional, hingga pembayaran kewajiban koperasi dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mereka juga meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan jaminan maupun sumber pelunasan kewajiban koperasi. Selain itu, para pemohon menginginkan penghentian model program yang memaksakan pembentukan koperasi, mengambil alih keputusan anggota, atau membebankan biaya dan risiko kepada desa sampai tersedia pengaturan yang menjamin prinsip koperasi serta melindungi kewenangan dan keuangan desa.
Saleh menambahkan, prinsip dasar koperasi harus menempatkan anggota sebagai pemegang kendali atas usaha bersama, bukan sekadar mengikuti keputusan pemerintah.
"MK sudah mengingatkan bahwa koperasi berlandaskan asas kekeluargaan. Prinsip itu sulit dijalankan kalau pembentukannya dikejar dengan perintah, usahanya diseragamkan, dan anggota hanya diminta mengikuti keputusan dari luar. Koperasi harus memberi anggota kendali atas usaha bersama mereka," kata Saleh.
Gugatan ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai pelaksanaan Kopdes Merah Putih, khususnya terkait keseimbangan antara program prioritas nasional, kewenangan desa, perlindungan Dana Desa, dan prinsip kemandirian koperasi. [DR]