Kuota BBM Diklaim Aman hingga Desember 2026, Ombudsman Turun Tangan Usut Antrean dan Kelangkaan Solar-Pertalite

Kamis, 15 Oktober 2026 09:17 WIB
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar didampingi Kepala Pemeriksa Laporan Keasistenan Utama V Ombudsman RI Saputra Malik menyampaikan konferensi pers tentang pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan antrean di 11 provinsi di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/Ombudsman RI)
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar didampingi Kepala Pemeriksa Laporan Keasistenan Utama V Ombudsman RI Saputra Malik menyampaikan konferensi pers tentang pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan antrean di 11 provinsi di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/Ombudsman RI)

IDNVoice.com – Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) hingga akhir 2026 menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Meski informasi awal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut kuota BBM masih aman, gangguan pelayanan di sejumlah daerah, termasuk antrean kendaraan serta persoalan ketersediaan solar dan pertalite, mendorong Ombudsman melakukan penelusuran lebih lanjut.

Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, mengatakan pihaknya ingin memastikan apakah terdapat kesenjangan antara kebijakan dan informasi kuota BBM dengan kondisi distribusi serta pelayanan yang dirasakan masyarakat di lapangan.

“Pertama, terkait apakah terjadi pemangkasan kuota berdasarkan informasi yang didapatkan, lagi-lagi informasi awal yang didapatkan oleh Ombudsman, sampai hari ini sebenarnya informasi yang didapatkan kuota itu masih aman sampai di Desember,” kata Abdul Ghoffar dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Ghoffar, informasi mengenai kuota yang masih aman tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Pasalnya, sejumlah persoalan pelayanan BBM di lapangan menunjukkan adanya kondisi yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait antrean kendaraan dan ketersediaan bahan bakar di sejumlah wilayah.

Ombudsman pun ingin memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan, mekanisme distribusi, atau aspek pelayanan lainnya.

Untuk mengungkap penyebab gangguan pelayanan, Ombudsman berencana turun langsung ke lapangan guna menelusuri kemungkinan adanya persoalan yang menghambat pelaksanaan kebijakan BBM.

Investigasi tersebut diharapkan dapat menjelaskan mengapa informasi mengenai ketersediaan kuota yang dinilai aman belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi pelayanan di sejumlah daerah.

“Oleh karena itu, di sini Ombudsman akan hadir ke lapangan dan melakukan investigasi, apakah ada sesuatu yang terjadi, sehingga kemudian antara di lapangan dengan kebijakan yang sudah dibuat ini, apakah ada satu hal yang terputus begitu, dan itu nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media bagaimana kemudian hasilnya,” ujarnya.

Ghoffar menegaskan, hasil penelusuran nantinya akan disampaikan kepada media setelah proses investigasi dilakukan. Dengan demikian, penyebab persoalan distribusi dan pelayanan BBM dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan hanya informasi awal yang diterima.

Berdasarkan pemantauan per 13 Oktober 2026, Ombudsman mengelompokkan kondisi pelayanan BBM di sejumlah provinsi ke dalam empat kategori, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.

Pengelompokan tersebut menggambarkan tingkat persoalan berdasarkan informasi awal yang diterima Ombudsman. Temuan-temuan itu menjadi salah satu dasar bagi lembaga tersebut untuk menentukan persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Ini menandakan beberapa persoalan yang masuk ke Ombudsman, dan segera itu mungkin akan kami tindak lanjuti,” kata Ghoffar.

Meski demikian, informasi tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui sumber masalah serta kaitannya dengan pelaksanaan kebijakan dan distribusi BBM di masing-masing wilayah.

Ombudsman akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Langkah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Abdul Ghoffar memperkirakan perkembangan hasil investigasi dapat disampaikan sekitar Desember 2026, setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan.

Proses tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi apakah gangguan pelayanan disebabkan oleh persoalan distribusi, pelaksanaan kebijakan, atau faktor lain yang memengaruhi ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Ombudsman juga menaruh perhatian pada kepastian pasokan menjelang berbagai kegiatan besar pada akhir tahun. Pada periode tersebut, kebutuhan masyarakat terhadap BBM berpotensi meningkat sehingga kelancaran distribusi dan pelayanan menjadi semakin penting.

Penelusuran yang dilakukan Ombudsman diharapkan tidak hanya mengungkap penyebab antrean kendaraan maupun persoalan ketersediaan solar dan pertalite, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pelayanan publik.

Kepastian pasokan BBM menjadi salah satu aspek penting agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar tanpa menghadapi gangguan pelayanan yang berkepanjangan.

Melalui investigasi tersebut, Ombudsman ingin memastikan apakah kebijakan yang telah ditetapkan berjalan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menjadi dasar untuk mendorong perbaikan distribusi serta meningkatkan kualitas pelayanan BBM di berbagai daerah.

Dengan demikian, klaim bahwa kuota BBM masih aman hingga Desember 2026 akan ditelusuri lebih lanjut bersama persoalan yang ditemukan di lapangan, sehingga penyebab gangguan dapat diketahui dan langkah perbaikan dapat diarahkan secara tepat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid