IDNVoice.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025 sebesar Rp34,33 miliar yang belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025. Dana tersebut tercatat berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, BPK menyampaikan sejumlah catatan terkait pengelolaan anggaran dan pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau mitra belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025 sebesar Rp34,33 miliar,” sebagaimana termaktub dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK tidak menjelaskan lebih lanjut apakah sisa dana Rp34,33 miliar itu telah dikembalikan ke kas negara setelah batas waktu pemeriksaan pada 31 Desember 2025.
Secara terpisah, BGN melaporkan telah mengembalikan dana sebesar Rp311,24 miliar ke kas negara hingga Juli 2026. Pengembalian tersebut dilakukan setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG.
Namun, informasi yang tersedia belum merinci apakah temuan sisa dana Rp34,33 miliar dalam laporan BPK tersebut termasuk dalam dana yang telah dikembalikan BGN.
Selain persoalan sisa dana MBG, BPK juga mencatat realisasi belanja barang di BGN yang tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai ketentuan, dengan nilai mencapai Rp20,44 miliar.
BPK turut menemukan denda keterlambatan dan pajak senilai Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara.
Temuan tersebut menambah daftar catatan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran program MBG. Sebagai program berskala nasional, pengelolaan dana MBG membutuhkan ketepatan penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap aturan pengadaan, serta pertanggungjawaban keuangan yang dapat ditelusuri.
Pada belanja modal, BPK mencatat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dinilai melebihi standar biaya atau harga wajar, dengan nilai mencapai Rp541,64 miliar.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut, dengan nilai minimal Rp43,89 miliar.
Catatan tersebut berkaitan dengan kewajaran harga pengadaan dan pemenuhan kewajiban penyedia dalam pelaksanaan kontrak. BPK menyoroti pentingnya ketelitian dalam penyusunan perencanaan pengadaan agar belanja negara sesuai standar biaya dan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono untuk memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, serta kekurangan penerimaan dengan menyetorkannya ke kas negara.
BPK juga meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait agar lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penetapan HPS menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan harga pengadaan sesuai kebutuhan dan kewajaran pasar.
Rekomendasi tersebut menekankan perlunya tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, baik terkait pengembalian dana maupun perbaikan tata kelola pengadaan.
Kejelasan tindak lanjut atas temuan BPK menjadi penting untuk memastikan penggunaan anggaran MBG dapat dipertanggungjawabkan. Selain pengembalian dana yang belum disetorkan, penyelesaian persoalan kelebihan pembayaran, denda, pajak, dan kewajaran harga pengadaan juga diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program. [DR]