IDNVoice.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang kembali melakukan perubahan terhadap aturan perdagangan elektronik atau e-commerce apabila perkembangan ekosistem perdagangan digital membutuhkan penyesuaian regulasi.
Budi mengatakan pemerintah telah memperbarui ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang berlaku sejak 8 Juni 2026. Regulasi tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
"Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi merespons pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengenai perlindungan pedagang atau seller di platform e-commerce. Sorotan antara lain menyangkut jangka waktu penahanan dana, penutupan toko, hingga mekanisme keberatan bagi pedagang.
Budi mengatakan sejumlah platform e-commerce telah menyampaikan perkembangan program yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut dia, pemerintah akan terus mengikuti perkembangan perdagangan digital. Penyesuaian regulasi dapat dilakukan apabila muncul kebutuhan baru dalam ekosistem perdagangan tersebut.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sendiri mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha secara lebih jelas dan transparan.
Selain pengaturan, Budi mengatakan pemerintah terus membangun sinergi antara platform perdagangan elektronik dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kita terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kita juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kita dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Mufti meminta Kemendag memperkuat perlindungan terhadap pedagang di platform digital. Ia meminta adanya kejelasan mengenai jangka waktu penahanan dana hasil penjualan sekaligus alasan ketika sebuah toko ditutup.
"Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup," kata Mufti.
Ia juga meminta pemerintah memastikan tersedia mekanisme keberatan atau banding yang jelas bagi pedagang terhadap keputusan platform e-commerce.
"Ketika mereka mau banding pun yang memutuskan mereka sendiri, Pak," ucap Mufti.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pedagang untuk mengajukan keberatan secara tertulis atas perubahan sepihak, pengenaan biaya, penalti, atau hal lain yang sebelumnya tidak disepakati. Platform wajib menanggapi keberatan tersebut paling lambat 14 hari kerja.
Persoalan perlindungan dalam perdagangan digital juga terlihat dari jumlah pengaduan konsumen. Sepanjang 2025, Kemendag mencatat 7.887 aduan konsumen, dengan 7.836 aduan atau 99,35 persen berasal dari transaksi daring.
Sebanyak 7.853 aduan telah selesai ditangani atau setara 99,56 persen dari total aduan yang diterima. Data tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Februari 2026.
Sementara itu, persoalan penahanan dana pedagang juga menjadi pembahasan dalam rapat Komisi VII DPR RI pada 8 September 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan telah menelusuri 217 penjual dengan total dana sekitar Rp24 miliar. Pihak platform menyebut sekitar Rp16,7 miliar di antaranya berkaitan dengan kasus yang dikategorikan sebagai fraud.
Menurut pihak platform, proses investigasi berlangsung selama 90 hari dan dapat diperpanjang 90 hari. Penjual juga diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Dengan perkembangan tersebut, pemerintah masih membuka ruang evaluasi terhadap aturan perdagangan digital agar ketentuan yang berlaku dapat menyesuaikan dinamika e-commerce sekaligus mengatur hubungan antara platform, pedagang, dan konsumen. [DR]