IDNVoice.com - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.
Tak hanya mengubah status, pemerintah pusat juga berencana mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu program pemerintah yang akan mulai dijalankan pada awal 2027.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
Purbaya menjelaskan, pengalihan pembayaran pegawai pemerintah daerah yang berstatus PPPK tersebut tidak seluruhnya dilakukan sekaligus. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," katanya.
Menurut Purbaya, rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pemerintah daerah dalam membiayai aparatur pemerintah.
Namun, ia mengakui kebijakan tersebut hingga kini belum disosialisasikan secara masif kepada masing-masing pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 yang mencapai Rp696,9 triliun.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah pusat tidak hanya menyiapkan anggaran untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu, tetapi juga mulai mengambil porsi pembiayaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. [DR]