IDNVoice.com - Proses verifikasi dan validasi (verval) pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus dikebut pemerintah. Namun, hingga Kamis (17 September 2026) pagi, baru tiga unit KDKMP yang tercatat telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi.
Data tersebut terlihat dalam Dashboard Verifikasi dan Validasi Hasil Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan di web Simkopdes. Dari 24.675 KDKMP yang bangunan fisiknya telah 100 persen berdiri, baru tiga koperasi yang selesai diverifikasi dan divalidasi. Ketiga KDKMP tersebut seluruhnya berasal dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hasil verifikasi menunjukkan ketiganya berstatus "layak dengan catatan perbaikan". Kementerian Koperasi mendefinisikan status tersebut sebagai koperasi yang dinyatakan layak, tetapi masih membutuhkan perbaikan secara spesifik.
Kondisi tersebut terjadi ketika pemerintah tengah mengejar target penyelesaian verval tahap pertama. Kementerian Koperasi menargetkan 17.280 KDKMP selesai diverifikasi dan divalidasi paling lambat pada 18 September 2026.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan proses verifikasi dan validasi secara keseluruhan berlangsung mulai Agustus hingga Desember 2026. Namun, pemerintah memfokuskan percepatan tahap pertama pada September.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi per 8 September 2026, sebanyak 17.280 KDKMP telah siap menjalani proses verifikasi dan validasi berdasarkan tiga surat dari PT Agrinas Pangan Nusantara.
Hasil verval nantinya akan menentukan status KDKMP ke dalam tiga kategori, yakni Layak dan Siap Operasional, Layak dengan Catatan Perbaikan, serta Belum Memenuhi Standar Kelayakan.
Di tengah proses percepatan verval, Menteri Perdesaan (Mendes) Yandri Susanto mengungkapkan adanya sejumlah kepala desa yang dinilai menghambat proses pengesahan dan operasionalisasi KDKMP di wilayah masing-masing.
Menurut Yandri, terdapat kepala desa yang tidak memberikan akses kepada tim pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi.
"Ada semacam gerakan-gerakan itu. Kepala desa tidak memberikan ruang untuk mengizinkan tim verifikasi dan validasi (dari pemda) untuk masuk," ujar Yandri pada Senin, 14 September 2026.
Yandri mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan melalui Zoom Meeting dengan para kepala desa. Pertemuan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman mengenai peran kepala desa dalam proses verifikasi KDKMP.
"Kita berikan pemahaman mengenai tupoksi kepala desa. Karena banyak oknum kepala desa memberikan perizinan Kopdes karena takut berurusan dengan hukum," ujar Yandri.
Ia pun meminta para kepala desa dan lurah memberikan ruang bagi tim untuk menjalankan proses verifikasi dan validasi.
"Sekarang sudah saatnya lurah, kepala desa, memberikan izin untuk tim melakukan verifikasi dan validasi," tegas dia.
Percepatan verval menjadi tahapan penting sebelum KDKMP dinyatakan memenuhi standar dan dapat masuk ke tahap operasionalisasi sesuai ketentuan pemerintah. [DR]