IDNVoice.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, sebagai kawasan konservasi dengan luas mencapai 683.826 hektare.
Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperluas perlindungan ekosistem laut Indonesia sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan penetapan kawasan konservasi TNS turut memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045.
"Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045," ujar Koswara dalam siaran pers KKP di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
Penetapan Kawasan Konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Koswara menjelaskan kawasan konservasi tersebut memiliki sejumlah ekosistem penting, termasuk terumbu karang dan padang lamun. Kawasan ini juga menjadi lokasi pemijahan ikan sekaligus habitat bagi hiu martil.
Menurutnya, perlindungan terhadap kawasan TNS tidak hanya berorientasi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga dapat membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat melalui perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari.
"Perlindungan kawasan tersebut juga memiliki potensi untuk mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga fungsi ekologis," katanya.
Pengelolaan kawasan tersebut nantinya dilakukan Pemerintah Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan akan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin mengatakan pembentukan kawasan konservasi TNS telah melalui berbagai tahapan.
Tahapan tersebut mencakup survei biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya, kemudian dilanjutkan dengan kajian ilmiah serta konsultasi publik.
Proses tersebut melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, hingga mitra pembangunan.
Partisipasi masyarakat juga dilakukan dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir.
Dengan penetapan ini, Kawasan Konservasi TNS diharapkan dapat dikelola secara efektif untuk menjaga keanekaragaman hayati laut sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. [DR]