IDNVoice.com - Fenomena sound horeg yang semakin marak di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperketat penertiban kegiatan yang menggunakan perangkat suara berdaya besar tersebut.
Desakan itu muncul setelah sejumlah insiden terkait sound horeg dilaporkan menelan korban jiwa di Jember dan Banyuwangi.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa K.H. Ma`ruf Khozin mengatakan regulasi yang lebih tegas diperlukan agar kegiatan sound horeg tidak lagi digelar dalam bentuk konvoi di jalan raya.
Menurutnya, kegiatan tersebut sebaiknya dipusatkan di lokasi tertentu sehingga dampaknya terhadap masyarakat dapat lebih mudah dikendalikan.
"Makanya kita minta semacam Peraturan Gubernur," kata Ma`ruf pada Rabu, 9 September 2026.
Ma’ruf menjelaskan Jawa Timur sebenarnya telah memiliki Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan mengenai kegiatan sound horeg, termasuk batas tingkat kebisingan. Untuk kegiatan bergerak atau karnaval, batas maksimal ditetapkan 85 desibel (dB), sedangkan kegiatan statis maksimal 120 dB.
Selain tingkat kebisingan, aturan tersebut juga mengatur lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk penyelenggaraan kegiatan sound horeg.
Meski sudah terdapat aturan, MUI Jatim menilai ketentuan tersebut kini tidak lagi sepenuhnya dipatuhi. Maraknya kegiatan sound horeg hingga munculnya laporan korban jiwa menjadi perhatian serius.
Ma’ruf menilai kegiatan dengan suara berintensitas tinggi perlu diarahkan ke lokasi tertentu, bukan dilakukan secara bergerak di tengah permukiman maupun ruang publik yang melibatkan masyarakat luas.
"Tidak semua orang sanggup dengan kekuatan desibel yang dikeluarkan dari sound horeg. Makanya kami meminta kegiatan ini ditempatkan di satu titik, seperti konser musik," ujarnya.
Menurut MUI Jatim, pemusatan kegiatan di satu lokasi dapat menjadi jalan tengah agar masyarakat tetap memiliki ruang untuk menikmati hiburan, sementara potensi gangguan maupun risiko terhadap warga dapat lebih mudah dikendalikan.
MUI Jatim menyatakan usulan penerbitan Pergub tersebut telah disampaikan kepada pimpinan MUI Jatim. Selanjutnya, usulan itu akan diteruskan secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
MUI berharap regulasi baru dapat memperkuat aturan yang sudah ada sekaligus memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan sound horeg, terutama terkait lokasi, tingkat kebisingan, dan keselamatan masyarakat. [DR]