Viral Food Truck Batal Jualan di Alun-Alun Kidul, Keraton Yogyakarta Tegaskan Parkir Bukan Pungutan Resmi

Jum'at, 18 September 2026 18:32 WIB
Tangkapan layar pemilik Bolosego putuskan tutup lapak food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta karena punglinya sangat banyak. (IDNVoice/TL)
Tangkapan layar pemilik Bolosego putuskan tutup lapak food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta karena punglinya sangat banyak. (IDNVoice/TL)

IDNVoice.com - Belakangan ramai di media sosial terkait salah satu food truck dari usaha makanan di Yogyakarta yang batal melanjutkan kegiatannya di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta, meski sebelumnya telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihak Keraton Yogyakarta memang telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut.

"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap GKR Condrokirono dalam keterangan persnya pada Jumat, 18 September 2026.

Namun, muncul persoalan setelah pihak food truck menyampaikan adanya permintaan pembayaran parkir dan sejumlah hal lainnya melalui media sosial.

Keraton Yogyakarta menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak berkaitan dengan proses perizinan maupun pungutan resmi yang ditetapkan Keraton.

"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.

GKR Condrokirono menyayangkan situasi yang dialami pihak food truck hingga kemudian disampaikan secara terbuka melalui media sosial.

Menurutnya, berbagai hal yang terjadi di luar proses perizinan Keraton perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," pungkas GKR Condrokirono.

Dengan adanya penegasan tersebut, Keraton Yogyakarta memastikan bahwa pembayaran parkir maupun permintaan lain yang dialami pihak food truck bukan merupakan pungutan resmi dari Keraton Yogyakarta. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid