Kanwil Kemenkum Sulbar Dampingi KDKMP Mamuju Tengah Lindungi Produk Unggulan Desa

Jum'at, 18 September 2026 10:43 WIB
Kemenkum sulbar saat Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif Produk KDMP di Aula Wisma Bahari Mamuju Tengah pada Kamis, 17 September 2026. (IDNVoice/Kemenkum Sulbar)
Kemenkum sulbar saat Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif Produk KDMP di Aula Wisma Bahari Mamuju Tengah pada Kamis, 17 September 2026. (IDNVoice/Kemenkum Sulbar)

IDNVoice.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menyiapkan pendampingan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Mamuju Tengah untuk memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk unggulan desa.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui pendaftaran Merek dan Merek Kolektif. Upaya ini diharapkan tidak hanya membuat pelaku usaha dan koperasi memahami pentingnya merek, tetapi juga mampu menyelesaikan proses pendaftaran sesuai persyaratan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat Saefur Rochim dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif Produk KDMP di Aula Wisma Bahari Mamuju Tengah pada Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi. Peserta juga mendapatkan konsultasi serta pendampingan langsung dalam proses pendaftaran Merek dan Merek Kolektif.

Dorong Produk Desa Mendapat Pelindungan Hukum

Menurut Saefur, pendampingan menjadi bagian penting agar pelaku usaha dan koperasi tidak berhenti pada pemahaman mengenai manfaat merek, tetapi dapat melanjutkan proses pelindungan sesuai persyaratan yang berlaku.

"Pendampingan perlu dilakukan agar pelaku usaha dan koperasi memiliki pemahaman yang baik mengenai proses dan persyaratan pendaftaran Merek Kolektif. Dengan demikian, produk yang dikembangkan masyarakat dapat memperoleh pelindungan KI secara tepat," ujar Saefur.

Saefur juga menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan produk unggulan yang memiliki potensi untuk dilindungi serta dikembangkan lebih lanjut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, yang mewakili Saefur, turut menekankan pentingnya pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta koperasi.

"Pendampingan ini menjadi ruang untuk membantu pelaku usaha dan koperasi memahami persyaratan serta tahapan pendaftaran. Kami ingin proses pelindungan KI dapat diakses dengan lebih mudah sehingga produk unggulan daerah memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Hidayat.

Siap Dampingi Pendaftaran Merek

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar siap mendampingi proses pendaftaran, mulai dari pelayanan dan pemenuhan persyaratan hingga peningkatan kapasitas KDKMP dalam mengelola KI.

Sementara itu, Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mamuju Tengah, Imilda, menyampaikan bahwa pihaknya turut mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dan KI lainnya.

Dukungan tersebut antara lain diwujudkan melalui fasilitasi pendaftaran 10 Merek dan 3 Hak Cipta.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi pendaftaran Merek dan Merek Kolektif. Peserta diberikan pemahaman secara langsung mengenai proses, persyaratan, hingga mekanisme pendaftaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar memperluas akses pelindungan KI sekaligus mendukung pengembangan produk unggulan desa di Kabupaten Mamuju Tengah. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid