IDNVoice.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diingatkan untuk tidak sembarangan mengumpulkan data pribadi pelanggan. Pembatasan pengumpulan data dinilai penting untuk mengurangi risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data, terutama bagi UMKM yang belum memiliki sumber daya teknologi informasi (TI) memadai.
Pakar budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan mengatakan UMKM sebaiknya hanya meminta data yang benar-benar diperlukan dalam proses transaksi.
"Jika UMKM belum memiliki tenaga IT yang memadai, dalam proses transaksi harus dibatasi jika tidak perlu data pribadi yang kompleks seperti nomor HP, NIK, email, nomor rekening dan lain-lain, maka harus mencegahnya untuk tidak mengumpulkan data kompleks itu," kata Firman dikutip dari Antara pada Rabu, 9 September 2026.
Menurut Firman, data pelanggan harus diperlakukan sebagai data pribadi milik pihak lain. Penggunaan maupun pemrosesannya harus dibatasi sesuai tujuan awal data tersebut dikumpulkan.
"Harusnya diperlakukan sebagai data pribadi milik pihak lain, yang tidak boleh diketahui, diedarkan, dan digunakan pihak lain, selain urusan transaksinya. Ini yang disebut dengan integritas data," ujarnya.
Ia mencontohkan, data yang dikumpulkan dalam transaksi jual beli semestinya hanya digunakan untuk mendukung proses transaksi tersebut. Data tersebut tidak seharusnya dikumpulkan secara berlebihan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar tujuan awal.
Firman menegaskan kewajiban menjaga data pribadi tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemrosesan data harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan.
Aturan tersebut juga mewajibkan pengendali data pribadi melakukan pemrosesan sesuai dengan tujuan pemrosesan data yang telah ditetapkan.
"Bagaimanapun Undang-Undang PDP tidak mengategorikan pengumpul data sebagai UMKM atau perusahaan besar. Tanggung jawab yang menyertai pengumpulan data berlaku bagi semua pihak," katanya.
Karena itu, pembatasan pengumpulan data menjadi semakin penting bagi UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya TI. Kemampuan pelaku usaha dalam mengelola dan melindungi data perlu disesuaikan dengan tingkat risiko yang muncul dari data yang dikumpulkan.
Firman menyarankan UMKM tidak memaksakan diri mengelola data pribadi dalam jumlah besar apabila belum memiliki sistem keamanan yang memadai.
Apabila transaksi mengharuskan pelaku UMKM mengelola data pribadi yang kompleks, sementara kemampuan teknologi internal belum memadai, Firman menyarankan penggunaan platform digital yang telah memiliki infrastruktur pengelolaan data.
"Dapat bergabung dengan platform, di Indonesia ada Grab, Gojek, Tokopedia, Shopee, dalam mentransaksikan produknya. Sehingga data yang dikumpulkan dikelola platform-platform itu," ujarnya.
Menurut dia, pemanfaatan platform dapat menjadi salah satu pilihan bagi UMKM untuk tetap menjalankan transaksi digital tanpa harus membangun sendiri seluruh infrastruktur pengelolaan dan perlindungan data.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU PDP. Aturan tersebut ditetapkan pada Juli 2026 dan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, sehingga ketentuan pelaksanaannya mulai berlaku pada Januari 2027.
Dengan semakin luasnya aktivitas perdagangan digital, kesadaran UMKM terhadap pelindungan data pelanggan menjadi bagian penting dari membangun kepercayaan konsumen sekaligus menjaga keamanan ekosistem ekonomi digital. [DR]