IDNVoice.com - Pemerintah memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 tidak akan menghambat arus barang dan distribusi produk di Indonesia, termasuk produk impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan ketentuan sertifikasi halal tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) impor. Artinya, produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia terlebih dahulu dan selanjutnya memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan ketika produk tersebut beredar di dalam negeri.
"Bisa masuk ke Indonesia, bisa masuk dulu nanti baru setelah masuk ke Indonesia diwajibkan halalnya," ujar Budi pada Rabu, 9 September 2026.
Budi menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal berjalan tanpa mengganggu aktivitas perdagangan.
Kemendag, kata dia, telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya melalui rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut Budi, koordinasi tersebut diperlukan agar kewajiban sertifikasi halal dapat diterapkan secara efektif, sekaligus menjaga kelancaran distribusi barang di dalam negeri.
Pemerintah, lanjutnya, tetap meminta seluruh pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku. Namun, mekanisme penerapannya perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan gangguan terhadap rantai pasok dan aktivitas perdagangan.
"Kita harus jaga, semua harus lancar. Distribusi harus lancar, jangan sampai menjadi terganggu. Semua kita antisipasi, kewajiban-kewajiban dipenuhi tapi kita antisipasi dengan baik, sehingga semua berjalan lancar," imbuhnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dan kebutuhan menjaga kelancaran arus perdagangan, terutama menjelang pemberlakuan ketentuan halal pada Oktober 2026. [DR]