IDNVoice.com - Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono menyampaikan kabar terbaru terkait pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur operasional KDKMP segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Ferry mengatakan aturan tersebut diperlukan sebagai pedoman bagi kepala desa, pengurus koperasi, serta pihak terkait agar pelaksanaan KDKMP di seluruh daerah memiliki acuan teknis yang jelas.
"Per hari ini kami ingin menyampaikan sesungguhnya kepada para kepala desa dan asosiasi desa, bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Presiden mengenai operasional dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry Juliantono di Bandarlampung pada Jumat, 4 September 2026.
Menurut Ferry, Perpres tersebut akan membantu pemerintah daerah dan pengelola KDKMP memahami teknis operasional koperasi secara lebih rinci, termasuk bagaimana koperasi menjalankan kegiatan usahanya.
"Kami akan memperjuangkan pekan depan bisa keluar Peraturan Presiden terkait operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dan ini akan menjadi pedoman untuk kita semua dalam mengoperasionalkan koperasi dengan baik," katanya.
Ferry menilai tahap operasional menjadi bagian paling penting dalam pengembangan KDKMP. Sebab, pembentukan koperasi di berbagai daerah sebelumnya telah melewati rangkaian proses administrasi dan pembangunan fisik.
Tahapan tersebut antara lain pembentukan badan hukum, pembentukan badan usaha, pengurusan akta, hingga pembangunan gerai dan gudang sebagai sarana pendukung kegiatan koperasi.
"Tahun ini kita sudah ada sekitar 35 ribu koperasi yang terbentuk, kemarin Presiden di dalam rapat menyampaikan bahwa pembangunan fisik, gudang, gerai, dan alat berjalan dengan baik," ucap dia.
Ia mengatakan pemerintah kini mendorong agar koperasi yang telah terbentuk tidak berhenti pada tahap administrasi dan pembangunan fisik, tetapi segera memasuki tahap operasional.
Ferry menambahkan, setelah pemerintah menerbitkan aturan mengenai percepatan pembangunan fisik, gerai, gudang, sarana, dan perlengkapan KDKMP, sejumlah daerah mulai menunjukkan perkembangan pembangunan yang signifikan.
Salah satu daerah dengan progres pembangunan yang dinilai cepat adalah Provinsi Lampung.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, jumlah KDKMP yang telah berbadan hukum secara nasional mencapai 83.379 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.651 unit berada di Provinsi Lampung.
Sementara itu, KDKMP yang telah memiliki lahan dan masuk tahap pembangunan mencapai 38.534 unit secara nasional. Di Lampung, jumlahnya mencapai 1.535 unit.
Adapun KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan fisik hingga 100 persen secara nasional mencapai 23.054 unit, sedangkan di Lampung terdapat 1.015 unit.
Dengan segera diterbitkannya Perpres operasional, pemerintah berharap ribuan KDKMP yang telah memiliki badan hukum dan sebagian telah memiliki fasilitas fisik dapat segera menjalankan kegiatan usaha secara terarah.
Aturan tersebut sekaligus diharapkan menjadi pijakan agar pengembangan KDKMP tidak hanya berorientasi pada jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi juga memastikan koperasi mampu beroperasi secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa dan kelurahan. [DR]