Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sebagai langkah meningkatkan daya saing sekaligus nilai tambah produk industri nasional.

Kamis, 03 September 2026 11:55 WIB
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026. (IDNVoice/Kemenperin)
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026. (IDNVoice/Kemenperin)

IDNVoice.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sebagai langkah meningkatkan daya saing sekaligus nilai tambah produk industri nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguasaan dan pelindungan KI menjadi faktor penting bagi pelaku IKM karena tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hasil kreativitas dan inovasi, tetapi juga memperkuat identitas produk serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi.

"Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM. Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing," kata Menperin dalam keterangannya pada Rabu, 2 September 2026.

Menurut Agus, persaingan industri saat ini tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan menghasilkan produk berkualitas. Pelaku usaha juga dituntut mampu menciptakan sekaligus melindungi identitas, inovasi, desain, merek, dan keunikan produk yang dimiliki.

KI Bukan Sekadar Administrasi

Menperin menegaskan penguatan ekosistem KI di Indonesia masih menjadi pekerjaan bersama. Berdasarkan informasi dalam 2026 Special 301 Report yang dirilis United States Trade Representative (USTR), Indonesia masih ditempatkan dalam kategori Priority Watch List.

"Bagi pelaku industri kecil, Kekayaan Intelektual bukan sekadar persoalan administrasi atau pendaftaran. KI merupakan aset yang memiliki nilai strategis dan ekonomi bagi keberlangsungan serta pengembangan usaha," tegas Menperin.

Sebagai langkah konkret, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Reni Yanita mengatakan kesadaran terhadap pentingnya KI perlu dibangun sejak usaha mulai dirintis.

Menurut dia, KI tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga merupakan aset ekonomi yang dapat menopang keberlanjutan dan pengembangan bisnis.

"Dengan adanya pelindungan yang tepat, pelaku IKM dapat mengurangi risiko pemalsuan dan peniruan sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan," ujar Reni.

Ia menambahkan, kemampuan pelaku IKM dalam melindungi merek, desain, karya, inovasi, maupun potensi indikasi geografis akan memberikan fondasi yang lebih kuat bagi produk untuk meningkatkan nilai tambah, memperluas pasar, serta bersaing di tingkat nasional maupun global.

Potensi IKM DIY Besar

Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai lokasi kegiatan tidak terlepas dari besarnya potensi industri dan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.

Pada 2025, perekonomian DIY tumbuh sebesar 5,49 persen dengan nilai produk domestik regional bruto (PDRB) mencapai Rp208,13 triliun. Industri pengolahan menjadi sektor dengan kontribusi terbesar terhadap PDRB, yakni 11,80 persen.

"Potensi tersebut semakin diperkuat dengan keberadaan 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha. Besarnya potensi IKM ini perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman dan kemampuan pelaku usaha dalam melindungi aset Kekayaan Intelektual yang mereka miliki," tutur Reni.

Selain mendorong pendaftaran KI, Kemenperin turut memperkuat pelindungan Indikasi Geografis (IG), khususnya bagi produk kerajinan di Kabupaten Bantul.

Saat ini terdapat delapan produk IG terdaftar di DIY. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Bantul, yakni Batik Nitik Yogyakarta, Gerabah Kasongan Bantul, dan Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul.

Dorong Indikasi Geografis Anyaman Bambu

Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengatakan KI memberikan berbagai manfaat bagi pelaku IKM, mulai dari melindungi karya dari pemalsuan, memberikan kepastian hukum bagi pemilik, menciptakan ketenangan dalam menjalankan usaha, hingga membuka peluang komersialisasi melalui lisensi, pewarisan, maupun kerja sama waralaba.

"Kami akan mendampingi proses penyiapan Dokumen Deskripsi yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan pengajuan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Anyaman Bambu Muntuk Bantul. Untuk itu, kami juga mengharapkan komitmen khususnya dari MPIG dan Pemerintah Kabupaten Bantul, serta dukungan para pemangku kepentingan terkait untuk dapat mewujudkannya," kata Yedi.

Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi produk unggulan daerah, sekaligus memastikan kekayaan dan keunikan produk IKM memiliki perlindungan hukum serta nilai ekonomi yang lebih tinggi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid