Menkop: Gaji Pegawai KDKMP Disesuaikan Kemampuan Usaha, Gaji Manajer Masih Dibahas

Rabu, 15 Juli 2026 16:06 WIB
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah. (IDNVoice/Goggle Maps-Wawan Dexz)
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah. (IDNVoice/Goggle Maps-Wawan Dexz)

IDNVoice.com - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi. Skema tersebut diterapkan agar operasional koperasi dapat berjalan secara berkelanjutan sesuai kondisi keuangan di setiap daerah.

"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan Ferry di tengah ramainya pembahasan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai belum sesuai dengan berbagai informasi yang beredar.

Sementara itu, Ferry menjelaskan penetapan gaji bagi manajer KDKMP akan diatur oleh pemerintah. Saat ini, besaran penghasilannya masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan penghasilan pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing-masing koperasi. Adapun pengaturan teknis mengenai mekanisme tersebut berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut Farida, PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab terhadap pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi, hingga operasional KDKMP selama dua tahun.

Ia menambahkan, karena operasional Koperasi Merah Putih masih berada pada tahap awal, mekanisme penggajian pegawai akan terus disesuaikan dengan perkembangan usaha setiap koperasi.

"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.

Skema penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi tersebut, lanjut Farida, telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDKMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengatakan koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.

"Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang saat dihubungi pekan lalu.

Menurut Bambang, besaran gaji yang diberikan ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi sehingga operasional tetap berjalan sehat dan berkelanjutan.

Dengan pola tersebut, pemerintah berharap KDKMP mampu berkembang secara mandiri, sekaligus menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan bagi masyarakat melalui kekuatan usaha koperasi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid