KDKMP Segera Kelola Pabrik CPO dan PLTS, Menkop Siapkan Peresmian Agustus

Senin, 13 Juli 2026 09:26 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono di sela-sela acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena GBK, Jakarta pada Minggu, 12 Juli 2026. (IDNVoice/Antara-Muhammad Heriyanto)
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono di sela-sela acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena GBK, Jakarta pada Minggu, 12 Juli 2026. (IDNVoice/Antara-Muhammad Heriyanto)

IDNVoice.com - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan memasuki babak baru dengan mengelola sektor strategis nasional. Pemerintah dijadwalkan meresmikan KDKMP yang mengelola minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) serta Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.

Menurutnya, peresmian pertama akan dilakukan terhadap KDKMP yang mengelola pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Selanjutnya, pemerintah juga akan meresmikan proyek PLTS yang dikelola koperasi di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kepulauan Riau.

"Bulan Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu Kooperasi Unit Desa Sejahtera. Kemudian, bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak (Presiden Prabowo Subianto), ingin meresmikan PLTS skala 1/2 sampai 1 Mega Watt (MW) di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau," ungkap Ferry pada Minggu, 12 Juli 2026.

Ia menjelaskan, koperasi kini memiliki ruang usaha yang jauh lebih luas. Selain mengelola sektor pertanian dan perdagangan, koperasi juga telah diperbolehkan mengelola usaha di bidang pertambangan, minyak sawit, hingga pembangkit listrik.

"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral," ujar Ferry.

Tak hanya itu, Menkop juga mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Perkoperasian yang baru. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sehingga sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan gerakan koperasi.

"Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, karena Undang-Undang yang sekarang ini, yang kami gunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Sehingga, dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," katanya.

Ferry optimistis lahirnya regulasi baru akan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai badan usaha yang mampu bersaing dengan sektor swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

"InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry menegaskan Kementerian Koperasi bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan gerakan koperasi nasional akan terus mengawal cita-cita besar para tokoh koperasi Indonesia, termasuk Mohammad Hatta dan Sumitro Djojohadikusumo, sekaligus mengimplementasikan gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

"Bersama dengan gerakan kooperasi dan Dewan Kooperasi Indonesia, kami akan menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan dan meneruskan cita-cita besar para tokoh kooperasi, khususnya mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto, agar kooperasi bisa kembali menjadi Soko Guru perekonomian nasional," ujar Ferry. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid