Tinjau Proyek Migas Strategis di Bojonegoro, KSP Percepat Penyelesaian Izin Lahan

Selasa, 07 Juli 2026 19:16 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman (kiri) saat meninjau fasilitas ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa, 7 Juli 2026. (IDNVoice/KSP)
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman (kiri) saat meninjau fasilitas ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa, 7 Juli 2026. (IDNVoice/KSP)

IDNVoice.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman meninjau sejumlah lokasi proyek minyak dan gas bumi (migas) strategis di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, guna mempercepat penyelesaian hambatan perizinan yang berkaitan dengan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Berdasarkan keterangan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Selasa, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan perizinan yang selama ini menghambat tiga proyek migas strategis nasional.

"Produksi migas dalam negeri harus kita kawal. Kita tidak sedang mempertentangkan swasembada pangan dengan swasembada energi. Keduanya adalah agenda strategis Astacita Bapak Presiden yang harus berjalan beriringan. Lahan pertanian harus dijaga, tetapi kebutuhan energi nasional juga harus dipenuhi demi mencapai target produksi 1 juta barel minyak per tahun pada 2029," kata Dudung usai rapat koordinasi lintas sektor di Kabupaten Bojonegoro pada Selasa, 7 Juli 2026.

Sebelum rapat, Dudung meninjau Kedung Keris Wellpad di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi salah satu titik penting proyek hulu migas serta Central Processing Facility (CPF) milik ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

Dalam rapat tersebut, Dudung membahas tiga proyek migas prioritas yang masih menghadapi kendala perizinan, yakni proyek Kedung Keris West oleh EMCL di Bojonegoro, Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 milik PT Pertamina EP di Bojonegoro, serta Lapangan Gas RBG Blok I yang dikelola TIS Petroleum E&P Blora Ltd. di Kabupaten Grobogan dan Demak, Jawa Tengah.

Menurutnya, hambatan utama berasal dari status lahan makro di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Demak yang memiliki kawasan LP2B mencapai sekitar 90 persen.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengalihan fungsi lahan LSD maupun LP2B hanya dapat dilakukan setelah daerah memenuhi batas minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS).

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi berkurangnya lahan pertanian, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memastikan regulasi telah mengatur mekanisme penggantian lahan sehingga ketahanan pangan tetap terjaga.

"Untuk LSD yang dialihkan menjadi wilayah produksi migas, misalnya kita pakai satu hektare, maka kita wajib mengganti tiga hektare. Jadi, tidak ada masalah untuk produksi pertaniannya karena lahan penggantinya justru tiga kali lebih besar untuk LP2B," jelas Djoko Siswanto.

Ia menambahkan kebutuhan lahan untuk proyek-proyek hulu migas tersebut relatif kecil dibandingkan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Proyek Kedung Keris West hanya membutuhkan sekitar 0,6 hektare lahan, Sumur Banyugeni seluas 3,5 hektare, sedangkan proyek di Grobogan memerlukan sekitar 4,4 hektare.

Melalui rapat koordinasi itu, KSP juga menyampaikan bahwa proses penyelarasan data antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Pertanian telah selesai dan berjalan secara paralel.

Dukungan terhadap percepatan proyek energi tersebut juga datang dari pemerintah daerah. Bupati Demak Eisti`anah, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, dan Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo menyatakan komitmennya mendukung kelanjutan proyek migas strategis nasional.

"Kami sudah merapatkan beberapa kali di Kantor Staf Kepresidenan dan akhirnya di sini kita tinjau wilayah dan alhamdulillah Bapak Bupati, Ibu Bupati dari masing-masing kabupaten ini mendukung penuh program bagaimana ketahanan energi ini tetap harus kita tingkatkan," kata Dudung. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid