IDNVoice.com - Pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan sektor perumahan dengan menaikkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan sekaligus untuk memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan peningkatan plafon tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar Sirait dalam keterangannya pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan skema pembiayaan yang lebih mudah diakses, prosesnya lebih cepat, serta memiliki biaya yang terjangkau. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal yang umumnya membebankan bunga tinggi.
Ia menegaskan, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.
Program Kredit Program Perumahan (KPP) sendiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Melalui program tersebut, pemerintah menyediakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau pembiayaan investasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik individu maupun badan usaha, sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Dengan peningkatan plafon menjadi Rp50 triliun, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk mendukung pembangunan serta penyediaan hunian layak di Indonesia. [DR]