IDNVoice.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai pemerintah perlu segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci terkait implementasi kebijakan pembagian pendapatan 92 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen bagi perusahaan aplikator. Hal ini dinilai penting agar kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan tanpa merugikan mitra pengemudi.
Cucun menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator terkait skema pembagian pendapatan itu pada dasarnya sudah berjalan. Namun dalam praktiknya, muncul persoalan baru berupa penyesuaian tarif yang berdampak pada pendapatan sebagian pengemudi.
"Kemarin kita sudah mendeklarasikan komitmen pemerintah, Bapak Presiden, termasuk para pengusaha aplikator, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana potongan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen diterima para pengemudi," ujar Legislator Fraksi PKB tersebut.
Meski demikian, Cucun mengungkapkan adanya laporan bahwa pendapatan pengemudi justru menurun akibat perubahan struktur tarif layanan. Di sisi lain, ia menyebut kondisi tersebut membuat biaya layanan menjadi lebih murah bagi konsumen.
Untuk itu, ia menilai diperlukan regulasi teknis dari Kementerian Perhubungan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap berpihak pada kesejahteraan pengemudi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
"Nanti Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah," jelasnya.
Cucun menegaskan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan DPR agar kesepakatan yang telah dibuat benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak.
Ia berharap penyusunan aturan teknis tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam penerapan skema pembagian pendapatan, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, perusahaan aplikator, dan pengguna layanan transportasi daring. [DR]