IDNVoice.com - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform marketplace. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikawal agar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat maupun keberlangsungan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kamrussamad menilai pemerintah harus memastikan implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen, pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
"Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci," ujar Kamrussamad dikutip dari Parlementaria pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ia menegaskan Komisi XI DPR pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dari ekosistem ekonomi digital. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan langkah mitigasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha maupun konsumen.
"Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace," jelasnya.
Kamrussamad mengingatkan pemerintah agar memastikan kebijakan tersebut tidak menyebabkan kenaikan harga produk yang pada akhirnya dapat menekan omzet pelaku usaha di marketplace sekaligus melemahkan daya beli masyarakat.
"Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu kemudian berdampak terhadap omzet bagi marketplace atau industri yang produknya on board di dalam marketplace menjadi menurun, lalu kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah," tegasnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sasaran kebijakan pemungutan pajak tersebut, termasuk apakah akan diberlakukan kepada seluruh pedagang dan seluruh jenis produk atau hanya menyasar pelaku usaha dengan omzet tertentu.
"Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk semua jenis produk yang bersumber dari industri UMKM misalnya, dengan omset mereka yang sangat terbatas setiap bulannya melalui penjualan marketplace, atau produk-produk tertentu dari segmen industri yang menengah. Itu yang kita ingin minta penjelasan sebelum terlampau jauh dampaknya yang dirasakan oleh para konsumen," tutupnya.
Kamrussamad menegaskan, kejelasan skema dan sasaran kebijakan menjadi penting agar tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital maupun membebani masyarakat dan pelaku UMKM. [DR]