IDNVoice.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital meningkat hingga 100 persen menjadi Rp24 triliun per tahun setelah diterapkannya mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar (marketplace).
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026 dengan masa transisi selama satu bulan. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual akan efektif dilaksanakan mulai 1 Agustus 2026 dan hanya dikenakan kepada penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penerapan mekanisme baru ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.
"Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026.
Menurutnya, target tersebut disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem perpajakan, serta berbagai masukan dari pelaku usaha, terutama UMKM dan penyelenggara lokapasar.
"Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem, dan tentu terus mendengar dari para pelaku, khususnya UMKM dan juga marketplace-nya. Mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, yaitu kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Bimo menjelaskan, dalam lima tahun terakhir penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren positif. Selama ini, penerimaan negara dari sektor tersebut berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
Melalui sistem pemungutan yang dilakukan langsung oleh lokapasar, DJP optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat sekaligus memperkuat validitas data perpajakan.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat," tuturnya.
Dalam implementasi tahap awal, DJP telah menunjuk empat perusahaan lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang di platform digital, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026 dengan masa transisi selama satu bulan. Mulai 1 Agustus 2026, keempat platform tersebut akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang memenuhi ketentuan.
Dalam skema ini, konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui platform. Selanjutnya, pihak lokapasar akan memungut pajak, menerbitkan invoice, menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. [DR]