76 Gerai KDKMP di Situbondo Rampung, 60 Titik Masih Terkendala Lahan

Selasa, 13 Oktober 2026 10:12 WIB
Ilustrasi: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (IDNVoice/Istimewa)
Ilustrasi: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terus berjalan. Dari total 136 titik yang direncanakan, sebanyak 76 gerai telah rampung dibangun, sementara 60 titik lainnya masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait ketersediaan dan status lahan. Komandan Kodim 0823 Situbondo, Letkol Inf. Ferry Ardian, mengatakan 76 KDKMP yang telah rampung tersebut sudah dilengkapi izin usaha, termasuk kesiapan manajer koperasi.

“Sebenarnya 136 titik itu sudah ada lahannya semua, lengkap dengan badan hukumnya hanya saja yang ada gerainya baru 76 KDKMP,” ujar Dandim Ferry Ardian pada Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut Ferry, pembangunan 60 gerai lainnya belum dapat direalisasikan karena sejumlah persoalan, mulai dari lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), status kepemilikan yang belum jelas, hingga penggunaan aset pemerintah daerah dan kendala akses infrastruktur.

“Jadi, yang 60 titik yang rencananya akan dibangun KDKMP ini kendala utamanya karena LSD, status lahan belum jelas, dan TKD ada di desa lain. Ini yang menjadi kendala kami,” ungkapnya.

Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Kodim 0823 Situbondo terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat dan Perhutani. Koordinasi diperlukan karena sejumlah lokasi pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah daerah maupun Perhutani.Ferry merinci, dari 60 titik yang belum dibangun, dua titik masih dalam proses pemerintah daerah dan satu titik sedang diproses oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo.

Selain itu, terdapat 20 titik yang terkendala karena masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi dan dinilai tidak strategis. Satu titik belum memiliki sertifikat, tiga titik masih dalam proses Perhutani, tiga titik memiliki luas lahan kurang dari 600 meter persegi, serta lima titik berada di desa lain.

“Sedangkan 16 titik lainnya, 10 titik di antaranya tidak memiliki tanah kas desa dan enam titik masih mencari lahan,” bebernya.

Berbagai kendala tersebut menunjukkan bahwa penyediaan lahan yang sesuai menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan pembangunan KDKMP di Situbondo.

Kepastian status lahan, kesesuaian tata ruang, luas lokasi, serta kewenangan pengelolaan aset perlu diselesaikan agar pembangunan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Melalui koordinasi lintas instansi, diharapkan persoalan pada 60 titik yang tersisa dapat ditangani secara bertahap sehingga pembangunan gerai KDKMP di Kabupaten Situbondo dapat terus berlanjut. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid