Lindungi Produk Lokal, Kemenkum Kalteng Dorong 84 KDKMP Lamandau Miliki Merek Kolektif

Sabtu, 24 Oktober 2026 16:05 WIB
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). (IDNVoice/Google Maps-Herlangga Hadiwijaya)
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). (IDNVoice/Google Maps-Herlangga Hadiwijaya)

IDNVoice.com - Sebanyak 84 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, didorong mengembangkan merek kolektif untuk memperkuat identitas produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar. Upaya ini dibahas dalam pertemuan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Jumat. 

Kunjungan yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Kalteng tersebut dipimpin Kepala DKUKMPP Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, bersama Kepala Bidang UKM, Ernawati. Rombongan diterima Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Agus Dwi Susanto, beserta tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas potensi pengembangan merek kolektif bagi 84 KDKMP. Merek kolektif diharapkan menjadi identitas bersama produk koperasi, menjaga konsistensi mutu, membangun reputasi usaha, serta memperluas peluang pemasaran dengan dukungan pelindungan hukum.

Kepala DKUKMPP Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan, mengatakan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman koperasi dan pelaku UMKM mengenai manfaat pelindungan kekayaan intelektual.

"Kami berharap melalui koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng, pengembangan Merek Kolektif bagi 84 KDMP di Kabupaten Lamandau dapat berjalan dengan baik. Pendampingan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual sangat diperlukan agar produk koperasi memiliki identitas yang jelas, terlindungi secara hukum, dan mampu meningkatkan daya saing di pasar," ujar Hendroplin pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pelindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk mendukung pengembangan produk lokal sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.

"Pelindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memperkuat perekonomian masyarakat. Kami berharap melalui sinergi dengan DKUKMPP Kabupaten Lamandau, potensi 84 KDMP yang ada dapat didorong untuk mengembangkan Merek Kolektif sebagai identitas bersama yang memiliki nilai tambah dan pelindungan hukum," kata Hajrianor.

Selain pengembangan merek kolektif, kedua pihak membahas rencana pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan memperkuat koordinasi dalam edukasi, sosialisasi, konsultasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi koperasi dan UMKM.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalteng dan DKUKMPP Kabupaten Lamandau akan melakukan koordinasi lanjutan untuk mematangkan ruang lingkup kerja sama, pembagian peran, serta sasaran pendampingan. Inventarisasi terhadap 84 KDKMP juga diperlukan untuk mengidentifikasi produk unggulan, kesiapan kelompok usaha, dan peluang penerapan merek kolektif.

Melalui langkah tersebut, pengembangan merek kolektif diharapkan tidak hanya memberikan identitas dan pelindungan hukum bagi produk koperasi, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas. Sinergi pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng diharapkan mampu mendorong koperasi dan UMKM Lamandau tumbuh lebih kompetitif serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid