Deddy Sitorus Minta Prabowo Batalkan Rencana Gaji ASN Lewat KDKMP, Singgung Biaya Tambahan hingga Risiko Penggelapan

Sabtu, 17 Oktober 2026 20:04 WIB
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (IDNVoice/AF-Istimewa)
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (IDNVoice/AF-Istimewa)

IDNVoice.com – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah membatalkan rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah biaya, menyita waktu pegawai, dan menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan koperasi.

Deddy menilai penyaluran gaji melalui KDKMP tidak memberikan nilai tambah bagi ASN. Sebaliknya, mekanisme tersebut justru berpotensi menimbulkan inefisiensi karena pegawai harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil gaji.

"Dengan menyalurkan gaji melalui Kopdes maka akan terjadi inefisiensi karena timbulnya biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN. Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil ke Kopdes," ujar Deddy dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Selain persoalan efisiensi, Deddy menyoroti kesiapan sistem akuntansi koperasi dalam mengelola dana gaji ASN. Menurutnya, pencampuran rekening penyaluran gaji dengan rekening usaha koperasi berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan pengawasan keuangan.

"Kopdes juga harus melakukan upgrade terhadap sistem akuntansinya yang artinya akan ada biaya tambahan untuk upgrade sistem di masing-masing kopdes. Belum lagi kemungkinan penggelapan gaji ASN yang mungkin saja terjadi akibat sistem yang tidak mendukung," ujarnya.

Deddy menilai pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai risiko tersebut sebelum menerapkan kebijakan penyaluran gaji melalui KDKMP.

Ia berharap pemerintah tetap menggunakan mekanisme penyaluran gaji melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank pembangunan daerah (BPD), dengan transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai.

"Berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang," kata Deddy.

Menurut Deddy, penyaluran gaji secara langsung ke rekening ASN merupakan mekanisme yang lebih praktis sehingga pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menambah beban pegawai maupun menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid