79 Gedung KDKMP Purbalingga Lolos Tahap Verifikasi, Kapan Mulai Beroperasi?

Kamis, 22 Oktober 2026 18:22 WIB
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (IDNVoice/Google Maps-Ahdza May)
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (IDNVoice/Google Maps-Ahdza May)

IDNVoice.com – Sebanyak 79 gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, telah menyelesaikan pembangunan 100 persen dan menjalani proses verifikasi serta validasi (verval). Namun, rampungnya pembangunan belum otomatis membuat koperasi dapat langsung beroperasi karena masih ada tahapan administrasi dan penyerahan aset yang harus diselesaikan.

Jumlah tersebut merupakan tahap pertama dari total 160 gedung KDKMP yang ada di Kabupaten Purbalingga. Proses verval dilakukan tim gabungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada Rabu, 30 September, hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, dengan melibatkan Dindagkopukm, Dinsospermasdesp3a, DPUPR, Bakeuda, Bapperida, Inspektorat, serta pemerintah desa.

Kepala Bidang Koperasi Dindagkopukm Purbalingga, Jatmiko, mengatakan verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pemeriksaan mencakup kondisi fisik bangunan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kelengkapan administrasi. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan gedung KDKMP memenuhi persyaratan sebelum diserahterimakan kepada pemerintah desa.

"Hasil verval dituangkan dalam Berita Acara untuk direviu BPKP atau APIP yang setelah disetujui, PT Agrinas akan melakukan serah terima aset gedung beserta kelengkapannya kepada pihak desa," terangnya dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.

Jatmiko menambahkan, gedung yang telah selesai dibangun belum dapat langsung beroperasi meskipun proses serah terima aset sudah rampung. Operasional koperasi masih menunggu penempatan resmi manajer pengelola.

Dengan demikian, penyelesaian pembangunan fisik menjadi salah satu tahapan awal dalam menyiapkan KDKMP agar dapat menjalankan kegiatan usaha. Proses verifikasi, peninjauan administrasi, serah terima aset, hingga penempatan manajer perlu dituntaskan sebelum koperasi mulai melayani masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tahapan tersebut agar gedung KDKMP yang telah dibangun tidak sekadar menjadi fasilitas fisik, tetapi segera berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid