IDNVoice.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memperkuat koordinasi untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih pekerjaan sekaligus meningkatkan efektivitas program yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, penyelarasan hubungan kerja kedua lembaga menjadi agenda utama dalam rapat tindak lanjut pembentukan BRAN yang digelar di Jakarta, Rabu.
"Kami sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan reforma agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif," kata Ossy pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Ossy, pembahasan tersebut difokuskan pada penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN. Kejelasan tugas dinilai penting agar pelaksanaan reforma agraria berjalan lebih terarah tanpa menimbulkan duplikasi pekerjaan.
"Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN," ujarnya.
Ia menjelaskan, BRAN terbentuk setelah Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu. Lembaga tersebut mendapat mandat untuk menangani tahapan reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian.
Namun, dalam pelaksanaan mandat tersebut, terdapat sejumlah tugas yang bersinggungan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Kondisi ini membuat penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan menjadi penting untuk mendukung kelancaran program reforma agraria.
Ossy menegaskan, pembagian tugas yang jelas diperlukan agar kebijakan dan program kedua lembaga dapat berjalan efektif dan efisien, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia.
"Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN," katanya.
Sementara itu, Kepala BRAN Dedi Prasetyo memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga secara optimal.
Menurut Dedi, pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar membangun struktur kelembagaan baru.
"Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk," kata Dedi.
Melalui penyelarasan kelembagaan tersebut, ATR/BPN dan BRAN diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing secara lebih terkoordinasi. Kejelasan pembagian kewenangan menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. [DR]