KPK Sita Pengembalian Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Kaitan dengan Kasus ATR/BPN

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK. (IDNVoice/Istimewa)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Uang tersebut kini telah disita penyidik untuk didalami keterkaitannya dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga menelusuri kemungkinan hubungan pengembalian uang tersebut dengan pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menganalisis asal-usul dan keterkaitan uang itu dengan perkara yang sedang ditangani.

"Materi itu sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta. Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara," kata Budi kepada wartawan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, apabila hasil pendalaman menunjukkan uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, KPK akan menjadikannya sebagai barang bukti. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterkaitan dengan perkara, uang itu akan dikembalikan kepada PCNU Nias.

"Namun yang pasti, kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, keterkaitan pengembalian uang Rp250 juta dari PCNU Nias dengan perkara tersebut maupun Muktamar NU masih dalam tahap pendalaman penyidik. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid