Diduga Masuk Daftar Hitam Arab Saudi, Mantan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar Gagal Berangkat Umrah

Kamis, 15 Oktober 2026 09:10 WIB
Mantan Ketua PWNU Jawa Timur, K.H. Marzuki Mustamar. (IDNVoice/Istimewa)
Mantan Ketua PWNU Jawa Timur, K.H. Marzuki Mustamar. (IDNVoice/Istimewa)

IDNVoice.com – Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, K.H. Marzuki Mustamar, dikabarkan gagal berangkat umrah setelah tertahan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia diduga masuk dalam daftar hitam atau blacklist otoritas Arab Saudi.

Akibat kejadian tersebut, Marzuki terpaksa membatalkan keberangkatannya ke Tanah Suci dan kembali ke Malang. Sementara itu, istri dan anaknya tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Kabar mengenai dugaan pencekalan terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut menjadi perhatian setelah beredar luas di media sosial. Namun, hingga Rabu, belum ada informasi resmi yang menjelaskan secara terperinci penyebab pembatalan keberangkatan Marzuki.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengaku belum menerima informasi terkait dugaan pencekalan maupun pembatalan keberangkatan mantan Ketua PWNU Jawa Timur tersebut ke Arab Saudi.

"Belum ada informasi," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Endra, saat dikonfirmasi, dikutip dari detikJatim pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Endra menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kasus tersebut karena menyangkut otoritas negara tujuan.

"Kalau kasus seperti itu, UPT Malang tidak bisa mengomentari, karena itu otoritas negara yang dituju," tegasnya.

Meski belum memperoleh informasi resmi, Endra menduga pembatalan keberangkatan umrah tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi tidak memiliki kewenangan menerbitkan visa bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri. Proses pengajuan visa dilakukan melalui perwakilan atau kedutaan negara tujuan.

"Dalam kasus seperti ini, visa itu juga otoritas dari negara yang dituju. Kanim (Kantor Imigrasi) tidak ada pelayanan bagi WNI, untuk kepengurusan visa. Karena visa di ajukan pada kedutaan perwakilan negara yang akan dituju," bebernya.

Senada dengan pihak Imigrasi, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe A Kota Malang, Ahmad Subhan, juga mengaku belum mendapatkan informasi terperinci mengenai pembatalan keberangkatan KH Marzuki Mustamar.

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi," tandas Ahmad Subhan secara terpisah.

Sebelumnya, unggahan di media sosial yang menyebut K.H. Marzuki Mustamar dicekal saat hendak bepergian ke luar negeri menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, Marzuki dikabarkan tertahan di Bandara Cengkareng atau Bandara Internasional Soekarno-Hatta ketika hendak berangkat umrah.

Dampak dari kejadian itu, Marzuki disebut batal berangkat ke Tanah Suci dan harus kembali ke Kabupaten Malang. Sementara istri dan anaknya tetap dapat melanjutkan perjalanan umrah.

Hingga kini, penyebab pasti dugaan pencekalan tersebut masih belum terkonfirmasi secara resmi. Dugaan bahwa nama K.H. Marzuki Mustamar masuk dalam daftar hitam otoritas Arab Saudi juga belum mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid