Kemenag Bekukan Aktivitas Pesantren Dar Et Tauhid Buntut Dugaan Kekerasan Seksual

Senin, 19 Oktober 2026 20:05 WIB
Gedung 3 Pondok Pesantren Dar Et Tauhid yang berlokasi di Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (IDNVoice/FB-Istimewa)
Gedung 3 Pondok Pesantren Dar Et Tauhid yang berlokasi di Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (IDNVoice/FB-Istimewa)

IDNVoice.com – Kementerian Agama (Kemenag) membekukan sementara seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid menyusul dugaan kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap para santri sekaligus pembenahan tata kelola pesantren agar lingkungan pendidikan kembali aman bagi anak.

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said mengatakan, pembekuan aktivitas pesantren akan berlangsung hingga ditetapkan pengasuh pengganti yang memiliki kompetensi memadai dan tersedia sistem perlindungan anak yang layak. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenag memastikan keselamatan santri menjadi prioritas selama proses penanganan kasus berlangsung.

"Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai," ujar Basnang dalam keterangannya pada Senin, 19 Oktober 2026.

Meski aktivitas pesantren dibekukan sementara, Kemenag memastikan pendidikan para santri tetap berlanjut melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun skema lain yang memungkinkan. Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing," kata Basnang.

Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti menjelaskan, Kemenag telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pesantren pengganti.

Pengasuh baru yang dipilih harus memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik, kompetensi dalam mengelola pesantren, serta komitmen kuat terhadap perlindungan anak. Selain itu, calon pengasuh tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi," kata Yusi.

Kemenag juga meminta pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila yang mencoreng nama pesantren sebagai lembaga moral keagamaan untuk diberhentikan dari jabatan dan tugasnya.

Khusus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kemenag meminta agar mereka segera dinonaktifkan dari seluruh tugas dan tidak diperbolehkan berinteraksi dengan santri maupun tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.

"Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren," kata Yusi.

Kemenag menegaskan, aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid tidak dapat dibuka kembali sebelum lembaga tersebut memenuhi persyaratan tata kelola perlindungan anak. Persyaratan itu mencakup dokumen kebijakan, prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan, serta komitmen tertulis dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.

Pesantren juga diwajibkan memiliki pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, pendidik, dan tenaga kependidikan. Selain itu, diperlukan kode etik interaksi antara pengasuh, pendidik, dan santri, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.

Sistem pengaduan juga harus dirancang agar aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor. Penataan asrama serta pengawasan lingkungan turut menjadi perhatian, termasuk menghilangkan ruang tertutup yang rentan dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan.

Tak hanya berfokus pada pembenahan kelembagaan, Kemenag juga menekankan pentingnya pemulihan bagi korban. Kemenag Jawa Barat dan Kantor Kemenag Kota Bekasi diminta bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.

"Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi," kata Yusi.

Melalui langkah tersebut, Kemenag menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan santri harus berjalan beriringan dengan perlindungan anak, pendampingan korban, serta penegakan aturan. Pembukaan kembali pesantren akan bergantung pada pemenuhan persyaratan perlindungan anak dan pembenahan tata kelola lembaga. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid