IDNVoice.com – Badan Gizi Nasional (BGN) RI mengungkapkan telah mengembalikan dana sebesar Rp160,37 miliar ke kas negara sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hingga 21 Oktober 2026, nilai pengembalian tersebut mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total temuan pemeriksaan senilai Rp196,17 miliar.
Temuan BPK tersebut berkaitan dengan rekening virtual account (VA) ganda serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski sebagian besar temuan telah ditindaklanjuti melalui pengembalian dana, masih terdapat selisih sekitar Rp35,8 miliar yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian temuan pemeriksaan.
Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK mencantumkan 79 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang perlu ditelusuri terkait penggunaan rekening virtual account.
"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda. Saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara," kata Lili dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Lili mengatakan, BGN kemudian menarik saldo dari rekening-rekening yang teridentifikasi ganda dan menyetorkannya kembali ke kas negara. Total dana yang dikembalikan dari penanganan rekening tersebut mencapai Rp78.394.130.155.
Sementara itu, empat rekening yang tidak terbukti ganda tetap dipertahankan karena masih diperlukan untuk menunjang kegiatan operasional. BGN juga mengambil langkah pengamanan dengan menonaktifkan akses pengguna yang memiliki kewenangan membuat dan menyetujui transaksi pada rekening VA ganda.
"Penonaktifan akses user maker dan approval tersebut dilakukan untuk mencegah rekening yang telah ditangani kembali digunakan dalam aktivitas keuangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian administrasi dan pengelolaan dana pada satuan pelayanan MBG," ucap Lili.
Selain persoalan rekening ganda, BGN turut menindaklanjuti temuan BPK terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dana yang telah dikembalikan ke kas negara untuk kategori tersebut dilaporkan mencapai Rp60.494.487.276.
Penyelesaian temuan ini menjadi bagian dari upaya BGN membenahi administrasi keuangan sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan. Penguatan mekanisme pertanggungjawaban dinilai penting karena pelaksanaan program MBG melibatkan banyak unit pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan keterangan BGN, jumlah keseluruhan dana yang telah dikembalikan hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211. Nilai tersebut setara dengan sekitar 81,75 persen dari total temuan BPK yang dilaporkan mencapai Rp196,17 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, menyatakan bahwa penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menjadi perhatian dalam pengawasan internal lembaganya. Ia memastikan setiap temuan ditangani sesuai aturan dan disertai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," ujar Gustanty.
BGN menyatakan akan terus memperkuat sistem pengendalian internal untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan lembaga. Pembenahan tersebut diarahkan agar administrasi anggaran berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. [DR]