BMKG Deteksi Kabut Asap Karhutla di 26 Wilayah Indonesia, Pangkalan Bun Masuk Kategori Udara Berbahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 20:00 WIB
Potret jalanan Palangka Raya pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/Getty Images)
Potret jalanan Palangka Raya pada Rabu, 14 Oktober 2026. (IDNVoice/Getty Images)

IDNVoice.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 26 wilayah Indonesia. Asap juga dilaporkan melintasi batas negara hingga Malaysia, Singapura, dan Papua Nugini.

Berdasarkan data pengamatan satelit pada Sabtu (17 Oktober 2026), kabut asap terdeteksi di sejumlah wilayah Sumatera, Banten, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.

BMKG melakukan pemantauan menggunakan citra satelit Himawari-9 dengan metode Red Green Blue (RGB). Dalam metode tersebut, sebaran asap ditandai dengan poligon berwarna merah, disertai analisis arah dan kecepatan angin pada lapisan 1.000 milibar serta deteksi titik panas atau geohotspot.

Berikut daftar wilayah Indonesia yang terdeteksi mengalami sebaran kabut asap berdasarkan data BMKG:

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Jambi
  5. Kepulauan Riau
  6. Bengkulu
  7. Kepulauan Bangka Belitung
  8. Sumatera Selatan
  9. Lampung
  10. Banten
  11. Kalimantan Barat
  12. Kalimantan Tengah
  13. Kalimantan Selatan
  14. Kalimantan Timur
  15. Kalimantan Utara
  16. Sulawesi Barat
  17. Sulawesi Selatan
  18. Sulawesi Tenggara
  19. Sulawesi Tengah
  20. Maluku
  21. Maluku Utara
  22. Papua Barat Daya
  23. Papua Barat
  24. Papua Tengah
  25. Papua Pegunungan
  26. Papua Selatan

Sebaran asap juga terpantau melintasi batas negara atau transboundary haze. Asap dari Sumatera terdeteksi mengarah ke Semenanjung Malaysia dan Singapura, sedangkan asap dari Kalimantan menyebar ke Semenanjung Malaysia, Sarawak, dan Singapura.

Selain itu, sebaran asap dari Papua Nugini terpantau menuju wilayah Papua Selatan.

Selain memantau sebaran asap, BMKG merilis data kualitas udara yang menunjukkan Pangkalan Bun dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masuk kategori berbahaya pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Berdasarkan data pukul 11.00 WIB, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Pangkalan Bun mencapai 374,8 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Sementara itu, Palangka Raya mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 342,8 µg/m³.

Kualitas udara dikategorikan berbahaya apabila konsentrasi PM2.5 melampaui ambang batas 250,5 µg/m³. Dalam pemetaan yang digunakan, kategori tersebut ditandai dengan warna hitam.

Tingginya konsentrasi PM2.5 menjadi perhatian karena partikulat berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan berdampak pada kesehatan.

Masyarakat di wilayah terdampak disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker yang sesuai untuk menyaring partikulat, serta memantau informasi kualitas udara dan perkembangan karhutla dari instansi resmi. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid