IDNVoice.com – Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, masih menghadapi sejumlah tantangan. Di tengah upaya mengembangkan potensi ekonomi desa, pemerintah desa kini juga harus bersiap menghadapi kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai lembaga ekonomi baru di tingkat desa.
Situasi tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah desa. Pasalnya, sebagian BUMDes masih berada dalam tahap rintisan dan pengembangan, sementara persiapan pengelolaan KDKMP membutuhkan perhatian serta kesiapan sumber daya di tingkat desa.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Pedesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Roni Arsanti, mengatakan salah satu kendala utama BUMDes adalah kemampuan mengenali, menggali, dan mengembangkan potensi lokal menjadi unit usaha yang produktif.
Padahal, Kabupaten Pacitan memiliki beragam potensi ekonomi, mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata hingga berbagai produk unggulan lokal. Namun, potensi tersebut belum seluruhnya dipetakan dan dikelola secara optimal oleh BUMDes.
"Potensi desa yang cukup beragam belum seluruhnya dapat dipetakan dan dikelola menjadi unit usaha BUMDes yang produktif dan berkelanjutan," kata Santi, sebagaimana dikutip pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Akibatnya, masih terdapat BUMDes yang menjalankan usaha tanpa didukung pemetaan potensi, kebutuhan masyarakat, maupun peluang pasar yang jelas. Kondisi ini membuat kontribusi BUMDes terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa belum maksimal.
Selain persoalan pengembangan usaha, legalitas juga menjadi kendala yang perlu segera dibenahi. Dari ratusan BUMDes di Kabupaten Pacitan, baru 19 yang tercatat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Padahal, NIB merupakan salah satu aspek penting untuk menjalankan kegiatan usaha secara formal. Kepemilikan legalitas juga dapat mendukung BUMDes dalam mengakses program pemerintah, menjalin kemitraan, serta memperluas peluang usaha.
"Masih terdapat BUMDes yang belum memenuhi kelengkapan legalitas usaha, khususnya kepemilikan NIB," ujarnya.
Karena itu, DPMD Pacitan menilai pendampingan dan fasilitasi perlu dilakukan secara berkelanjutan. BUMDes tidak cukup hanya dibentuk secara kelembagaan, tetapi juga harus mampu menentukan jenis usaha sesuai potensi lokal, memenuhi persyaratan legalitas, serta menghasilkan keuntungan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Diperlukan pendampingan dan fasilitasi secara berkelanjutan agar BUMDes mampu mengenali dan mengoptimalkan potensi lokal," pungkasnya.
Berdasarkan data DPMD Kabupaten Pacitan, dari total 167 desa, sebanyak 78 BUMDes masih berada dalam kategori rintisan. Sebanyak 22 BUMDes masuk kategori pemula, 17 BUMDes berkembang, dan 16 BUMDes telah mencapai kategori maju.
Sementara itu, data 34 BUMDes lainnya belum diinput sehingga perkembangan keseluruhan BUMDes di Pacitan belum sepenuhnya tergambarkan.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar BUMDes masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi pengelolaan kelembagaan, pemetaan potensi, legalitas maupun pengembangan unit usaha.
Di sisi lain, kehadiran KDKMP menambah tantangan bagi pemerintah desa untuk menyiapkan pengelolaan lembaga ekonomi baru tanpa mengabaikan pengembangan BUMDes yang telah berjalan.
Penguatan kedua lembaga ekonomi tersebut membutuhkan perencanaan yang matang agar mampu mendukung perekonomian desa. BUMDes dan KDKMP diharapkan dapat berkembang sesuai fungsi masing-masing, memanfaatkan potensi lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [DR]