Pengurus KDKMP Kudus Keluhkan BAST hingga Pembangunan Gerai, Minta Pemkab Turun Tangan

Senin, 12 Oktober 2026 12:23 WIB
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (IDNVoice/KDKMP Gondangmanis)
Ilustrasi: Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (IDNVoice/KDKMP Gondangmanis)

IDNVoice.com – Asosiasi Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kudus. Mulai dari penandatanganan berita acara serah terima (BAST), pembagian kewenangan pengurus dan manajer, hingga pembangunan gerai koperasi yang belum merata.

Ketua Asosiasi Pengurus KDKMP Kudus, Saiful Anwar, mengatakan persoalan administrasi, khususnya penandatanganan BAST barang dan armada, menjadi salah satu keresahan pengurus. Ia meminta agar setiap dokumen diperiksa secara menyeluruh sebelum ditandatangani untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Ketika kami menandatangani seketika harus hari itu juga. Tidak ada kesempatan untuk bermusyawarah dulu dengan pengurus lengkap. Itu menimbulkan kekhawatiran, jangan sampai di kemudian hari teman-teman pengurus menjadi objek hukum,” katanya dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.

Saiful mencontohkan adanya draf dokumen serah terima armada yang masih membutuhkan penjelasan mengenai pihak yang menyerahkan barang. Dalam dokumen tersebut, pihak yang menyerahkan disebut bukan pihak pertama, melainkan pihak ketiga.

Kondisi itu mendorong asosiasi meminta pendampingan Bagian Hukum Pemkab Kudus. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan identitas para pihak, kewenangan, serta tanggung jawab dalam dokumen serah terima telah diatur secara jelas.

“Supaya dipastikan ke depan kami tidak ada masalah hukum,” ujarnya.

Selain persoalan BAST, asosiasi menyoroti pembagian kewenangan antara pengurus dan manajer KDKMP. Saiful menyebut sejumlah pengurus khawatir kehilangan ruang dalam pengelolaan koperasi setelah kegiatan operasional mulai berjalan.

Menurutnya, pengurus telah berjuang sejak awal untuk merintis usaha koperasi, termasuk melakukan sosialisasi dan mengembangkan kegiatan dengan tenaga serta sumber daya sendiri. Namun, muncul informasi bahwa kegiatan yang sudah dirintis tersebut nantinya akan diambil alih oleh manajer.

“Persoalan itu semakin dirasakan karena hingga kini belum terdapat standard operating procedure (SOP) yang secara tegas mengatur hubungan kerja, kewenangan, dan batas tugas pengurus dengan manajer,” bebernya.

Saiful menjelaskan, secara normatif pengurus lebih berperan dalam fungsi supervisi, sedangkan kegiatan operasional berada di bawah tanggung jawab manajer.

Karena itu, ia menilai diperlukan aturan teknis yang jelas agar pembagian tugas berjalan sesuai fungsi masing-masing. Keberadaan SOP juga diharapkan mencegah tumpang tindih kewenangan, miskomunikasi, maupun perselisihan dalam pengelolaan koperasi.

Asosiasi turut meminta para manajer membangun komunikasi secara langsung dengan pengurus. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menjaga kondusivitas organisasi KDKMP di tingkat desa dan kelurahan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian asosiasi adalah pembangunan gerai KDKMP yang belum menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus.

Dari total 132 desa dan kelurahan, sekitar 90 gerai disebut telah terbangun. Dengan demikian, masih terdapat puluhan wilayah yang menghadapi kendala pembangunan, termasuk keterbatasan lahan.

Saiful meminta Pemkab Kudus turun tangan membantu mencarikan solusi bagi desa dan kelurahan yang belum memiliki gerai agar pembangunan koperasi dapat berjalan lebih merata.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena desa yang gerainya sudah terbangun maupun yang belum sama-sama telah mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kalau sama-sama diambil, kasihan desanya supaya bisa merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Ia juga mengusulkan penyesuaian ukuran bangunan bagi desa yang terkendala ketersediaan lahan. Pasalnya, standar kebutuhan lahan untuk pembangunan gerai disebut hampir mencapai 1.000 meter persegi, sehingga tidak semua desa memiliki lokasi yang sesuai.

Penyesuaian tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif agar desa yang memiliki keterbatasan lahan tetap bisa merealisasikan pembangunan gerai KDKMP.

Asosiasi Pengurus KDKMP Kudus berharap pemerintah daerah dapat mengawal penyelesaian berbagai persoalan tersebut, mulai dari kepastian administrasi dan perlindungan hukum pengurus hingga pengaturan hubungan kerja dengan manajer.

Di sisi pembangunan, dukungan Pemkab Kudus juga diharapkan dapat membantu desa yang masih terkendala lahan agar tidak tertinggal dalam pengembangan koperasi.

Saiful menilai penyelesaian persoalan tersebut penting agar pengurus dan manajer dapat bekerja sesuai kewenangan masing-masing, sementara pembangunan gerai berjalan lebih merata.

Dengan dukungan regulasi yang jelas, pendampingan hukum, komunikasi yang baik, serta solusi atas keterbatasan lahan, keberadaan KDKMP diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid