IDNVoice.com - Pengelolaan limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka memastikan seluruh 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut telah dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
IPAL menjadi bagian penting untuk mengolah limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG. Fasilitas tersebut diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama pencemaran air.
Kepala DLH Kabupaten Bangka, Boy Yandra, mengatakan kepastian seluruh SPPG telah memiliki IPAL diperoleh setelah pihaknya melakukan evaluasi dan verifikasi langsung ke lapangan.
"Semua 19 unit SPPG sudah dilengkapi dengan IPAL. Ini merupakan hasil evaluasi dan verifikasi yang kami lakukan di lapangan," kata Boy Yandra pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari 19 SPPG yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangka, sebanyak 17 unit telah aktif beroperasi.
Sementara itu, satu SPPG berstatus suspend dan satu unit lainnya masih dalam tahap persiapan operasional.
Namun, selain memastikan keberadaan IPAL, DLH Kabupaten Bangka masih menemukan persoalan dalam aspek administrasi lingkungan.
Dari 19 SPPG tersebut, baru lima dapur SPPG yang telah memiliki persetujuan lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
"Berdasarkan sistem informasi Amdalnet, sebanyak 14 unit SPPG belum memiliki SPPL. Kami berharap dalam waktu dekat SPPG tersebut dapat segera melengkapi surat SPPL," ujarnya.
Boy mengatakan DLH Kabupaten Bangka terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di seluruh SPPG.
Dalam pelaksanaannya, DLH berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Perwakilan Kabupaten Bangka.
Pengelolaan air limbah SPPG mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan SPPG atau dapur program MBG.
Boy menegaskan, apabila dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah, penanganannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di Badan Gizi Nasional.
Dengan seluruh SPPG telah memiliki IPAL, DLH berharap limbah cair dari aktivitas dapur MBG dapat dikelola sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Perhatian terhadap pengelolaan limbah SPPG juga datang dari masyarakat. Pendengar RRI, Zulfaizar, meminta pemerintah tidak hanya memastikan ketersediaan IPAL, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
"Selain menjaga lingkungan penyediaan makanan MBG tetap sehat, dapur SPPG juga tidak berdampak terhadap kebersihan lingkungan masyarakat," katanya.
Pengawasan dinilai penting agar keberadaan dapur MBG tidak hanya memenuhi aspek penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat, tetapi juga tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan di sekitar SPPG. [DR]