Keamanan Pangan MBG di Lumajang Diawasi Berlapis, SPPG Wajib Cek Air dan Pangan

Rabu, 07 Oktober 2026 12:12 WIB
Petugas Dinkes-P2KB Lumajang bersama Puskesmas melakukan pengawasan eksternal di dapur SPPG secara berkala. (IDNVoice/Dinkes P2KB Lumajang)
Petugas Dinkes-P2KB Lumajang bersama Puskesmas melakukan pengawasan eksternal di dapur SPPG secara berkala. (IDNVoice/Dinkes P2KB Lumajang)

IDNVoice.com - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mendapat pengawasan keamanan pangan secara berlapis. Pengawasan dilakukan mulai dari proses pengolahan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas air dan pangan, kebersihan dapur, distribusi, hingga makanan diterima penerima manfaat.

Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, mengatakan pengawasan tersebut merupakan kerja bersama Tim Satgas yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang.

"Leading sector pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya," kata Arie pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Arie, pengawasan terhadap SPPG tidak berhenti setelah dapur beroperasi dan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Standar higiene dan sanitasi yang telah dipenuhi wajib terus dijaga selama SPPG menjalankan pelayanan.

Karena itu, pengelola SPPG dan koordinator wilayah telah mendapatkan sosialisasi mengenai pengawasan pascaoperasional dan setelah penerbitan SLHS.

"Di tingkat internal, pengelola SPPG diwajibkan melakukan monitoring kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Pemantauan dilakukan terhadap sejumlah aspek, antara lain suhu makanan, kondisi peralatan, alat pendingin, kebersihan ruangan, serta pengelolaan sampah," katanya.

Selain pengawasan internal, setiap SPPG diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga bulan. Pemeriksaan mencakup kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pemeriksaan terhadap pangan.

Pengelola SPPG juga melakukan asesmen mandiri melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kondisi lingkungan dapur sekaligus memastikan rekomendasi setelah penerbitan SLHS telah ditindaklanjuti.

Pengawasan eksternal dilakukan Dinkes-P2KB bersama Puskesmas melalui IKL secara berkala, dengan rentang waktu satu hingga tiga bulan sekali.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara bertahap berdasarkan jadwal dan kapasitas masing-masing Puskesmas.

Pengawasan juga diperkuat melalui surveilans kualitas air minum dan pangan. Pengambilan sampel dilakukan secara acak tanpa memberi tahu pengelola SPPG terlebih dahulu.

Langkah tersebut bertujuan mendapatkan gambaran objektif mengenai kualitas air dan pangan sekaligus memastikan standar keamanan pangan tetap diterapkan selama operasional SPPG.

Pengawasan keamanan pangan MBG tidak hanya berhenti di dapur. Proses distribusi hingga makanan diterima penerima manfaat juga menjadi perhatian.

Penerima manfaat diberikan edukasi mengenai cara menerima, menyimpan, dan mengonsumsi makanan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan batas waktu konsumsi.

"Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya," katanya.

Jika muncul laporan yang berpotensi berkaitan dengan keamanan pangan, petugas akan melakukan penelusuran dan surveilans epidemiologi untuk mengetahui penyebab serta kondisi sebenarnya.

Arie menegaskan, setiap keluhan kesehatan tidak otomatis dikategorikan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran di lapangan.

"Setiap keluhan kesehatan tidak serta-merta disimpulkan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran di lapangan. Apabila terdapat penerima manfaat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka Puskesmas memiliki tim reaksi cepat. Penanganan dapat diperkuat melalui Public Safety Center (PSC), termasuk proses rujukan apabila diperlukan," ujarnya.

Dari sisi administratif, Dinkes-P2KB juga memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga mencabut SLHS apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai ketentuan.

"Melalui pengawasan internal dan eksternal tersebut, keamanan pangan MBG di Lumajang terus dipantau agar pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar dan makanan yang diterima masyarakat tetap memenuhi aspek keamanan serta kelayakan konsumsi," katanya. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid