IDNVoice.com - Sebanyak 16 dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kepulauan Riau (Kepri) belum diperbolehkan beroperasi. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara atau melakukan suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Pengetatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar higienitas, sanitasi, serta prosedur operasional sebelum makanan disalurkan kepada masyarakat.
Wakil Gubernur Kepri sekaligus Ketua Satgas MBG Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan pengelola SPPG wajib mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan BGN.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta standar operasional prosedur (SOP).
"Kalau tidak mengikuti pasti disuspend, jadi sudah jelas juklak juknisnya. Total di Kepri ada 16 SPPG ada di Batam, di Natuna dan tempat lainnya. SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi," kata Nyanyang pada Senin, 5 Oktober 2026.
Nyanyang meminta para pengelola SPPG tidak menganggap berbagai persyaratan tersebut hanya sebagai formalitas. Menurutnya, kepatuhan terhadap standar menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program MBG yang menyasar masyarakat dalam jumlah besar.
"Pengawasan dari semua pihak ini penting, agar program Asta Cita Bapak Presiden berjalan lancar," katanya.
Dengan adanya pengetatan tersebut, perluasan layanan MBG di Batam tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah dapur. Setiap SPPG harus melewati tahapan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan sebelum dapat menyalurkan makanan kepada penerima manfaat.
Salah satu SPPG yang terkena suspend berada di Seibeduk Muka Kuning 2, Batam. Namun, dapur tersebut belum sempat melayani MBG karena memang belum pernah beroperasi.
Di Batam, dari 48 SPPG yang tercatat, baru 136 yang telah beroperasi, sementara 12 lainnya masih menunggu penyelesaian berbagai persyaratan dan persoalan administratif.
Selain itu, empat SPPG di wilayah hinterland juga belum beroperasi. Keempatnya berada di Ngenang, Nongsa; Pemping, Belakang Padang; Galang Baru; serta Pantai Gelam, Bulang. Keempat SPPG tersebut masih berstatus moratorium.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait kini mendorong penyelesaian berbagai persyaratan agar SPPG yang belum memenuhi ketentuan dapat segera menjalankan layanan MBG. Pengetatan ini sekaligus menjadi upaya memastikan program berjalan dengan standar keamanan pangan dan sanitasi yang telah ditetapkan. [DR]