IDNVoice.com - Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat penghentian sementara atau suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian sementara tersebut berkaitan dengan persoalan kesesuaian dan validasi data penerima manfaat yang tercatat dalam sistem BGN.
Paguyuban Mitra SPPG, Wahyu Widodo, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada aturan BGN mengenai data penerima manfaat. Ia menegaskan, seluruh SPPG yang terkena suspend hanya dihentikan sementara dan tidak ada yang diberhentikan secara permanen.
"Untuk sementara, semua," kata Wahyu pada Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Wahyu, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan data penerima manfaat yang belum sesuai dengan regulasi dan sistem yang digunakan BGN.
Salah satunya menyangkut Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) penerima manfaat yang belum terdata atau belum terkoneksi dengan sistem aplikasi BGN.
"Kalau tidak ada nomor induk sekolah itu. Penerimaannya walaupun ada 100 atau 1.000, di BGN datanya nol," katanya.
Dengan kondisi tersebut, persoalan yang menyebabkan suspend bukan berkaitan dengan jumlah penerima manfaat, melainkan kesesuaian data penerima dengan sistem BGN.
Penghentian sementara mulai diberlakukan sejak malam sebelumnya dan efektif pada Senin (5 Oktober 2026). Status suspend akan berlangsung hingga proses administrasi dan perbaikan data selesai dilakukan.
Pengelola SPPG berharap persoalan administrasi dapat segera diselesaikan. Bahkan, perbaikan data ditargetkan rampung dalam satu hari.
Setelah menerima surat edaran terkait penghentian sementara tersebut, pengelola SPPG diminta segera memperbaiki data dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Memperbaiki data. Kemudian, komunikasi dengan korwil maupun regional Jawa Tengah," katanya.
Sementara terkait kemungkinan sanksi lanjutan apabila perbaikan tidak segera dilakukan, Wahyu mengatakan proses tersebut akan dikoordinasikan antara kepala SPPG dengan koordinator wilayah dan regional Jawa Tengah.
Tujuh SPPG yang terkena suspend juga akan mendapat perhatian dan pemantauan selama proses perbaikan berlangsung.
Dengan demikian, penghentian sementara tersebut diharapkan dapat segera berakhir setelah seluruh persoalan administrasi dan validasi data penerima manfaat dinyatakan sesuai dengan ketentuan BGN. [DR]