Manager KDKMP Keluhkan Lokasi Tugas, Pemprov Sulsel Sebut Bukan Kewenangannya

Minggu, 04 Oktober 2026 19:25 WIB
Sejumlah siswa peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memberikan hormat saat mengikuti pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pusdik Armed, Kota Cimahi, Jawa Barat. (IDNVoice/Kemenkop)
Sejumlah siswa peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memberikan hormat saat mengikuti pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pusdik Armed, Kota Cimahi, Jawa Barat. (IDNVoice/Kemenkop)

IDNVoice.com - Sejumlah manager Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan lokasi penugasan yang dinilai terlalu jauh dari domisili mereka.

Keluhan tersebut muncul setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan manager KDKMP diterbitkan dengan lokasi penempatan yang tidak sesuai dengan daerah asal atau domisili.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, mengatakan aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh para manager kepada pemerintah daerah untuk didiskusikan.

"Mereka datang untuk berdiskusi terkait penempatan setelah SK pengangkatan keluar," kata Andi Eka pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurutnya, jarak antara lokasi penugasan dan domisili menjadi salah satu persoalan yang dibahas. Para manager berharap faktor jarak dapat menjadi pertimbangan dalam penempatan mereka.

Namun, Andi Eka menegaskan bahwa kewenangan terkait penempatan manager KDKMP tidak berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Masalah penempatan kewenangannya bukan berada di Pemerintah Provinsi," katanya.

Andi Eka menjelaskan pengelolaan manager KDKMP melibatkan Kementerian Koperasi dan Agrinas. Karena itu, aspirasi mengenai penempatan yang jauh dari domisili akan diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

"Yang mereka sampaikan sudah diterima, dan saya sudah konfirmasi lagi nantinya akan menyesuaikan dengan domisilinya, mungkin nanti akan ada penyesuaian dari Agrinas. Kecuali nanti semua KDKMP telah beroperasi mungkin mereka bisa ditempatkan di daerah terdekat dari domisilinya," jelas Andi Eka.

Dengan demikian, persoalan penempatan tersebut masih menunggu kebijakan dan penyesuaian lebih lanjut dari pihak terkait.

Pemprov Sulsel, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan kebijakan mengenai penempatan manager KDKMP sekaligus membuka ruang komunikasi terkait pelaksanaan program di daeerh.

Selain persoalan penempatan, Andi Eka menjelaskan masa berlaku SK pengangkatan manager KDKMP.

Menurutnya, SK tersebut berlaku selama dua tahun atau 24 bulan. Selama periode tersebut, kinerja manager akan dievaluasi sebagai bagian dari keberlanjutan tugas.

"SK para manager Kopdes ini berlaku selama dua tahun atau 24 bulan," jelasnya.

Evaluasi kinerja dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang melibatkan pengawas dan pengurus koperasi di tingkat desa atau kelurahan.

Manager yang menunjukkan kinerja baik berpeluang memperoleh perpanjangan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Andi Eka menambahkan, penggajian manager nantinya dialokasikan melalui KDKMP. Sementara pengurus dan pengawas koperasi memiliki peran dalam mengawasi kinerja manager.

"Pengawasan kinerja menjadi kewenangan pengawas dan pengurus koperasi," ujarnya.

Pemerintah daerah tetap akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program KDKMP di wilayah Sulsel.

Dinas Koperasi dan UKM Sulsel berharap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan KDKMP dapat diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Aspirasi para manager, termasuk persoalan jarak penempatan, akan menjadi masukan dalam pelaksanaan program di daerah. Selanjutnya, pelaksanaan program tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. [DR]



Reporter : Redaksi
Redaktur : Abdul Rahman Wahid