IDNVoice.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut daerahnya mendapat alokasi pembangunan 91 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dari Kementerian Koperasi pada 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 gerai masuk dalam pembangunan Tahap I, sedangkan 42 gerai lainnya masuk Tahap II.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Puguh Tri Hutomo, mengatakan pembangunan puluhan gerai tersebut kini memasuki tahap verifikasi dan validasi.
“Sebanyak 49 gerai masuk pembangunan di Tahap I dan 42 gerai lainnya masuk Tahap II,” kata Puguh di Karawang pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Puguh menyampaikan, pihaknya saat ini melakukan verifikasi dan validasi terhadap pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan infrastruktur KDKMP memenuhi ketentuan dan layak sebelum gerai dioperasikan secara penuh.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi mengacu pada Permenkop Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pelaksanaan verifikasi dan validasi ini mencakup pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik di lapangan,” kata dia.
Dalam pemeriksaan administratif, tim turut mengecek sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Apabila masih terdapat dokumen yang belum lengkap, kekurangan tersebut akan dicatat dalam Berita Acara Verifikasi dan Validasi.
Dokumen yang belum lengkap selanjutnya wajib dipenuhi oleh pihak pengelola sebelum seluruh proses dinyatakan sesuai.
Selain memeriksa dokumen, tim juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik bangunan gerai KDKMP di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh bangunan fisik gerai yang masuk dalam program tersebut tercatat telah rampung.
“Tapi, masih ada beberapa catatan perbaikan minor dan kekurangan sarana pendukung,” katanya.
Puguh menjelaskan, sejumlah catatan tersebut antara lain berkaitan dengan sarana pendukung operasional gerai, seperti pendingin ruangan atau AC, meja kasir, dan sejumlah kelengkapan lainnya.
Meski pembangunan fisiknya telah selesai, kelengkapan fasilitas pendukung tetap menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi sebelum gerai dapat beroperasi secara penuh.
“Yang belum lengkap akan diberikan rekomendasi untuk melengkapi berupa rekomendasi yang kemudian bisa disampaikan ke pihak BUMN pelaksana,” katanya.
Dengan adanya proses verifikasi tersebut, Pemkab Karawang memastikan pembangunan 91 gerai KDKMP tidak hanya dilihat dari penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga dari kelengkapan administrasi dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk menunjang operasional koperasi. [DR]