IDNVoice.com – Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjajaki kerja sama kelembagaan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut di Indonesia. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak masyarakat, serta memastikan penanganan konflik berjalan secara adil dan berbasis HAM.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala BRAN Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dengan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah beserta jajaran masing-masing lembaga di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.
Dedi menegaskan, penguatan sinergi kedua lembaga menjadi langkah awal untuk membangun mekanisme penanganan konflik agraria yang lebih terkoordinasi. Salah satu agenda utama yang akan ditindaklanjuti adalah pembentukan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
"Kami akan terus memperkuat sinergi antara BRAN dan Komnas HAM dalam penyelesaian konflik agraria. Sebagai langkah awal, kami akan memfokuskan pada pembentukan nota kesepahaman atau MoU agar koordinasi dan kerja sama dalam penanganan konflik agraria dapat berjalan lebih optimal," kata Dedi pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi menerima paparan dan data dari Komnas HAM mengenai berbagai konflik agraria di Indonesia. Sejumlah kasus dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga masyarakat terdampak masih menghadapi kesulitan memperoleh kepastian penyelesaian dan akses terhadap keadilan.
Menurut Dedi, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan secara parsial. Penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, penyelarasan data, serta pemetaan persoalan secara menyeluruh. Setiap kasus perlu dikaji berdasarkan fakta di lapangan, aspek hukum, riwayat penguasaan tanah, hingga kondisi sosial pihak-pihak yang terdampak.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian konflik diharapkan dapat menyasar akar persoalan sekaligus memastikan setiap institusi bekerja sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sekitar 2.700 pengaduan konflik agraria selama tiga tahun terakhir. Pengaduan tersebut mencakup berbagai persoalan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk korporasi dan konflik terkait aset negara.
Besarnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan perlunya mekanisme koordinasi yang lebih terarah agar penanganan kasus dapat dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Anis menjelaskan, Komnas HAM telah menyusun peta jalan penanganan konflik agraria berbasis HAM selama kurang lebih dua tahun. Dokumen tersebut memuat sejumlah rekomendasi, mulai dari reformasi kelembagaan, perbaikan tata kelola, pembenahan regulasi, hingga strategi pencegahan agar konflik serupa tidak terus berulang.
"Kami juga akan mengupayakan agar ada kerja sama secara kelembagaan antara Komnas HAM dengan BRAN dalam penanganan konflik agraria, agar penanganan ini berbasis pendekatan hak asasi manusia," katanya.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga akan membahas lebih jauh peta jalan tersebut sekaligus menjajaki kasus-kasus prioritas yang dapat ditangani melalui koordinasi bersama. Anis menilai BRAN memiliki posisi strategis dalam mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan HAM Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, juga menekankan pentingnya penentuan prioritas bersama mengingat banyaknya pengaduan yang masuk. Langkah tersebut diharapkan membuat penanganan kasus lebih terukur dan tidak berhenti pada koordinasi administratif.
"Kami berbicara terkait prioritas. Dengan ribuan kasus konflik agraria yang ada di Komas HAM, apakah kami bisa membuat prioritas bersama? BRAN menyatakan setuju untuk bekerja secara cepat menuntaskan beberapa prioritas yang akan diusulkan oleh Komnas HAM. Saya kira itu patut diapresiasi," ujar Saurlin.
Penjajakan kerja sama BRAN dan Komnas HAM ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria, terutama kasus-kasus yang telah berlangsung lama. Melalui penguatan koordinasi dan pendekatan berbasis HAM, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah yang lebih baik. [DR]